Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Komjen Sjafruddin atas Penunjukkan Komjen Budi Gunawan Sebagai Calon Kepala BIN

Kepala Lemdikpol Komjen Sjafruddin mengapresiasi penunjukkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelejen Negara (BIN)

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Reaksi Komjen Sjafruddin atas Penunjukkan Komjen Budi Gunawan Sebagai Calon Kepala BIN
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PELANTIKAN - Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan mengucapkan selamat kepada Komjen Pol Suhardi Alius usai pelantikan menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) di Istana Negara, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). Bersamaan juga Penny Kusumastuti Lukito menjadi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lemdikpol Komjen Sjafruddin mengapresiasi penunjukkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) oleh Presiden Joko Widodo.

"Itu sudah menjadi keputusan Presiden yang tepat," ujar Sjafruddin melalui sambungan telpon kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2016).

Menurut pria angkatan Akademi Kepolisian tahun 1985 itu, Budi Gunawan merupakan sosok yang bagus dalam bidang intelijen dan reserse. Hal tersebut pun diakui oleh internal Polri.

"Selain itu, dia memiliki intelektualitas, kapabel dan kepemimpinannya diakui," ujar dia.

Sjafruddin mengatakan bahwa sosok Budi diyakini dapat meneruskan keberhasilan jenderal Polisi yang pernah mendapatkan jabatan Kepala BIN sebelumnya, yakni Jenderal (Purn) Sutanto.

Pimpinan DPR telah menerima surat usulan pergantian Kepala BIN dari Presiden.

Presiden Jokowi mengusulkan Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kepala Polri untuk memimpin BIN menggantikan Sutiyoso.

Berita Rekomendasi

Surat tersebut diantarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jumat. (baca: Jokowi Ajukan Budi Gunawan Calon Kepala BIN ke DPR)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, kepala BIN diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Untuk mengangkat kepala BIN, Presiden harus mengusulkan satu orang calon kepada DPR.

Pertimbangan DPR itu disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan pertimbangan calon kepala BIN diterima DPR dari Presiden.

Artinya, DPR tidak menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden, tetapi sekadar memberi catatan dan pertimbangan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas