Golkar Minta Bupati Banyuasin Hormati Proses Hukum di KPK
"Hal pertama kita akan anjurkan kepada semua kader untuk menaati proses hukum yang sedang berjalan,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.
Yan Anton merupakan kader Partai Golkar.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Bidang DPP Golkar Zainudin Amali meminta Yan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
"Hal pertama kita akan anjurkan kepada semua kader untuk menaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Amali di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Amali mengaku belum mengetahui kasus yang menimpa kader partai berlambang pohon beringin itu.
Sehingga, ia meminta Yan mematuhi proses hukum di KPK.
"Saya juga belum tahu ceritanya seperti apa kemudian yang bersangkutan dituduhkan karena apa," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Mengenai bantuan hukum kepada Yan, ia menilai hal tersebut dilimpahkan kepada Pengurus DPD I Golkar Sumatera Selatan.
"Kita lihat secara umum seperti apa biasanya kabupaten ya diserahkan kepada provinsi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) menerima suap, hanya bisa pasrah saat digelandang penyidik ke dalam kantor KPK, Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam.
Ia pun hanya bisa berucap memohon maaf karena menerima suap terkait jabatannya. Ia mengaku salah dan hilaf atas perbuatannya itu.
"Saya salah dan saya hilaf. Saya mohon maaf," ucap Yan saat digelandang petugas KPK.
Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, bersama dua kepala dinas dan tiga orang swasta terjaring di rumah dinasnya, Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (4/9/2016) siang.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah uang yang diduga suap dari pihak swasta terkait proyek anggaran pendidikan.
Kelima orang yang ikut ditangkap pihak KPK, yakni Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, Kepala Rumah Tangga Darus Rusman, Sutaryo; Kirman, dan Zulfikar Muharam.