Pakai Jam Richard Mille, La Nyalla Mattalitti Duduk Santai Dengar Dakwaan Jaksa
La Nyalla Mahmud Mattalitti, hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016) siang.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016) siang.
Mengenakan batik lengan panjang, mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini hadir didampingi sejumlah kerabat dan keluarganya.
La Nyalla yang duduk di kursi terdakwa bersandar selama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan.
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur ini juga mengenakan jam mewah merek Richard Mille dengan strap atau tali berwarna biru di pergelangan tangan kirinya.
Jam buatan Swiss dengan tipe berbeda ini juga dipakai mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Moeldoko dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Selama sidang berlangsung, ruang sidang dipenuhi dengan pengunjung.
Beberapa diantara mereka ada yang berbincang menggunakan logat kental Jawa Timur.
Diberitakan sebelumnya, La Nyalla ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011 sampai 2014.
La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.
Tiga Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim dimentahkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
La Nyalla sempat melarikan diri ke luar negeri dan baru 31 Mei lalu, dideportasi ke tanah air karena over stay.
Sementara untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla.
Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013.
Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin.
Namun, malah masuk ke rekening pribadinya.