Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Siti: Sejumlah Perusahaan Bakar Hutan dan Lahan Atasnamakan Warga

Menteri Siti meyakini kasus yang terjadi di sejumlah provinsi tersebut memiliki kesamaan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Siti: Sejumlah Perusahaan Bakar Hutan dan Lahan Atasnamakan Warga
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah) saat gelar konferensi pers terkait kasus Penyanderaan Tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya menjelaskan pihaknya telah mempelajari modus perusahaan di Riau melakukan pembakaran hutan dan lahan yakni dengan cara mengatasnamakan masyarakat setempat.

"Kami di KLHK melihat dan saya sudah mempelajari dari November 2014, dari cerita empirik di kementerian ini kalau di Riau itu perusahaan yang mengatasnamakan masyarakat, atau kelompok masyarakat yang terorganisir dengan pemodal yang mobile," ujar Siti dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Beberapa bulan kemudian, ia pun akhirnya mengecek secara langsung ke sejumlah provinsi yang terindikasi melakukan modus yang sama, menggunakan masyarakat sebagai tameng.

"Maka Januari 2015 saya juga cek di Kalbar (Kalimantan Barat) ada kebakaran itu, di Kalteng (Kalimantan Tengah) juga ada modus sama, dan di Sumut (Sumatra Utara) juga persis," jelasnya.

Namun, ia belum mendapat konfirmasi dari dua provinsi lainnya.

"Di Sumsel (Sumatra Selatan) dan Jambi belum ada konfirmasi," kata Siti.

Kendati begitu, ia meyakini kasus yang terjadi di sejumlah provinsi tersebut memiliki kesamaan.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan maka Indonesia akan mengalami hal serupa nantinya saat berurusan dengan perusahaan yang melakukan kebakaran hutan dan lahan.

Sebelumnya, Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan di Riau pada 2015 lalu.

Dari 15 perusahaan tersebut, terdapat nama PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Terbitnya SP3 tersebut pun menuai kritikan dari banyak pihak, pasalnya pada 1 September lalu, beredar foto yang diduga polisi dari Polda Riau dan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru yang tampak akrab dengan bos PT APSL, foto tersebut beredar luas di media sosial.

Perusahaan tersebut juga dituding menyandera tujuh pegawai KLHK yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Hutan (Polhut).

Organisasi Publik Melawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyampaikan bahwa lahan perusahaan tersebut tengah terbakar dan lokasi titik api berada di Kabupaten Rokan Ilir dan Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas