Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bantah Ada Fee Jasa Beng Beng Ong di Sidang Jessica

Meski begitu, ia membantah ada honor atau fee atas jasa Beng Beng Ong untuk kliennya itu.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Bantah Ada Fee Jasa Beng Beng Ong di Sidang Jessica
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong (tengah), ditemani penasihat hukum Jessica Kumala, Yudi Wibowo (kiri) dan Hidayat Boestom (kanan) memberi keterangan pers usai diperiksa petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (6/9/2016). Beng Beng Ong dan Yudi Wibowo diperiksa lantaran dugaan penyalahgunaan visa oleh Ong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengaku menjadi sponsor yang mendatangkan ahli patologi asal Australia, Prof Dr Beng Beng Ong dan menjadi ahli meringankan dalam persidangan Jessica.

Meski begitu, ia membantah ada honor atau fee atas jasa Beng Beng Ong untuk kliennya itu.

"Saya datang langsung kepada Beng Beng Ong ini. Di mana kenalnya? Yah dikenalkan oleh saudaranya, keluarganya Jessica. Kalau begitu, apa iya saya yang membiayai dia? Saya tidak mengeluarkan biaya. Saya nggak mengeluarkan uang sama sekali," ujar Yudi Wibowo usai menjalani pemeriksaan bersama Ong Ong Beng di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (6/9/2016).

Diberitakan, pihak imigrasi Indonesia mengamankan Beng Beng Ong di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan penyalahgunaan visa dan izin tinggal.

Diketahui, Beng Beng Ong menggunakan visa kunjungan saat datang ke Indonesia.

Namun, justru dia menjadi ahli dalam sidang Jessica pada Senin kemarin.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasi diatur orang asing yang melakukan kegiatan bersifat pekerjaan di Indonesia harus menggunakan visa dan izin tinggal terbatas. Sebab, hal itu berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.

Berita Rekomendasi

Dan Beng Beng Ong terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas