Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tolak Permintaan Rohadi Pindah Ruang Tahanan

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum ROhadi, Alamsyah Hanafiah, mengenai rencana bunuh diri Rohadi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in KPK Tolak Permintaan Rohadi Pindah Ruang Tahanan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan tersangka Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang meminta dipindahkan dari ruang tahananya di lantai sembilan Rutan KPK.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah, mengenai rencana bunuh diri Rohadi.

"Belum bisa kita penuhi karena penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk dua kasus," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Dua kasus yang dimaksud adalah penyidikan baru untuk kasus gratifikasi dan pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Rohadi.

Sementara untuk kasus pertama yakni menerima hadiah atau janji Rp 250 juta dari pengacara Saipul Jamil kini sudah disidangkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pihaknya belum menerima permintaan tersebut secara resmi. Lagi pula, kata Priharsa, pengamanan Rutan KPK cukup baik sehingga menjamin keselamatan Rohadi.

Berita Rekomendasi

"Yang jelas sampai saat ini review internal KPK keamanan sudah cukup baik termasuk lantai sembilan,"kata Priharsa saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, keinginan Rohadi untuk bunuh diri tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rohadi menghadapi tiga penyidikan KPK. Dia adalah tersangka menerima hadiah atau janji Rp 250 juta terkait pengurusan kasus terdakwa pedangdut Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang di PN Jakarta Utara, PN Bekasi dan Mahkamah Agung.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas