KPK Puas Atas Putusan Hakim Terhadap Ariesman Widjaja
Ariesman divonis tiga tahun dari empat tahun penjara dianggap sudah memenuhi kaidah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Ariesman divonis tiga tahun dari empat tahun penjara dianggap sudah memenuhi kaidah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Karena JPU sudah menerima putusan pengadilan dan itu juga sudah mencerminkan 2/3 tuntutan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Yuyuk mengatakan kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta tidak serta merta hanya karena KPK tidak mengajukan banding kepada dua terdakwa yang sudah putus yakni Ariesman dan karyawan Agung Podomoro Trinanda P.
Yuyuk mengatakan pihaknya masih bisa mengembangkan kasus tersebut terkait peran Chairperson Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Masalah Aguan masih bisa dilakukan pengembangan selanjutnya nanti," kata dia.
Sementara mengenai adanya kontribusi tambahan kepada para pengembang yang belum memiliki aturan hukum, akan dikaji selanjutnya.
"Akan dianalisa. Penyidik tidak bisa kasih info apakah itu melanggar hukum atau tidak. Akan diinfokan di persidangan selanjutnya," tukas Yuyuk.
Sekadar informasi, Jaksa eksekutor KPK hari ini mengeksekusi Ariesman dan Trinanda ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Eksekusi tersebut lantaran putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan kedua belah pihak tidak ada yang mengajukan banding alias menerima putusan.
Ariesman terbukti menyuap Mohamad Sanusi Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.
Sementara Trinanda divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara untuk kasus yang sama. Adapun Andri divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.(*)