DPR-KPU Bolehkan Terpidana Percobaan Jadi Kepala Daerah, Perludem: Itu Kebijakan Mengecewakan
"Ada hal prinsip yang tidak dilihat detail oleh DPR terkait makna terpidana yang disandang oleh orang yang menjalani pidana percobaan"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) menilai, diperbolehkannya seorang yang berstatus terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan kesimpulan konsultasi yang mengecewakan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, DPR beralasan bahwa orang yang menjalani hukuman percobaan mayoritas adalah pelaku tindak pidana ringan, dan terjadi atas dasar ketidaksengajaan dan atau kealpaan.
Menurut Fadli, argumentasi tersebut jelas keliru.
"Karena, ada hal prinsip yang tidak dilihat detail oleh DPR terkait makna terpidana yang disandang oleh orang yang menjalani pidana percobaan," ujar Fadli melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/9/2016).
Fadli mengatakan, jika merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, jelas disebutkan bahwa frasa "mantan terpidana-lah" yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.
"Sedangkan, orang yang menjalani pidana percobaan atau yang sedang menjalani pidana kategori culpa levis (kealpaan yang sangat ringan), meskipun menjalani hukuman ringan dan tidak berada dalan lembaga pemasyaratakatan, status hukum yang bersangkutan tetaplah seorang terpidana," kata dia.
Kemudian, lanjut Fadli, jika merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016, pada pasal 7 Ayat (2) huruf g mengatur, berapapun hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.
"Maka yang seseorang yang bersangkutan (orang berstatus terpidana percobaan) tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata dia.
Terpidana Percobaan
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan Pihak Penyelenggara Pemilu memutuskan, terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.
"Iya semalam ditetapkan terpidana percobaan bisa mengikuti pilkada, jadi nanti mereka boleh mendaftar asalkan percobaan. Kalau dikurung penjara, tidak boleh," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di KPU, Minggu (11/9/2016).
Meski mempunyai argumen yang berbeda, Hadar menjelaskan bahwa posisi KPU saat ini tidak dapat berbuat banyak karena ada aturan yang mengikat di dalam Pasal 9A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Pasal itu menyebut tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Selama ini KPU berpendapat bahwa terpidana tetaplah orang yang bersalah dan mempunyai masalah dengan hukum. Baik terpidana kurungan maupun terpidana percobaan.
Hal itu dijelaskan di Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut hukuman percobaan juga merupakan jenis pidana.
KPU dalam masukkannya mengatakan bahwa orang yang mempunyai masalah dengan hukum, tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah di pilkada serentak.
Namun begitu Komisi II menganggap hukuman percobaan belum mempunyai hukum tetap karena belum menjalankan seluruh percobaan tersebut.
"Kami tidak bisa berbuat banyak. Ya akan tetap kami rumuskan bagaimana nantinya," kata Hadar.
Penulis: Fachri Fachrudin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.