Bupati Banyuasin Menolak Bicarakan Uang Rp 1 Miliar untuk Biaya Ibadah Haji
Usai diperiksa penyidik KPK, Yan enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus yang menjeratnya itu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian masih menutupi mengenai dugaan permintaan uang Rp 1 miliar di Dinas Pendidikan untuk biaya ibadah haji dengan istrinya, Vinita Citra Karini,.
Usai diperiksa penyidik KPK, Yan enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus yang menjeratnya itu.
"Tanya ke Pak Lawyer (pengacara) yah," kata Yan di KPK, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Heru Widodo, kuasa hukum Yan, juga enggan menjawab mengenai permintaan uang Rp 1 miliar tersebut.
Heru beralasan kliennya belum diperiksa mengenai asal dan peruntukan uang tersebut.
"Intinya, KPK yang kemarin di sana, dan beberapa hal dikonfirmasi. Tapi seputar riwayat pekerjaan sama tugas dan kewajiban mereka masing-masing," kata Heru.
Menurut Heru, kliennya juga belum dikonfirmasi mengenai penyitaan satu unit Harley Davidson dan satu unit motor Ducati dan satu unit mobil Mitsubishi Mirage.
"Belum sejauh itu. Karena ini pemeriksaan pertama yang didampingi oleh pengacara," kata Heru seraya menambahkan kliennya menjawab 13 pertanyaan dari penyidik.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait suap 2 miliar yang diterima Yan untuk beribadah haji bersama istrinya
Lima tersangka lainnya adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman. Kirman adalah orang kepercayaan yang bertugas mengumpulkan dana.