Jaksa Agung: Eksekusi Terhadap Mary Jane Tunggu Proses Hukum di Filipina
"Sekarang ini, masih belum dieksekusi karena kita menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan di Filipina,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lampu hijau untuk proses hukum, Mary Jane Veloso dari Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, telah membuat pekerjaan Kejaksaan Agung menjadi lebih mudah.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo saat dihubungi wartawan, Selasa (13/9/2016).
"Jika memang ada ungkapan tersebut, tentu akan lebih mempermudah kami dalam menuntaskan perkaranya," ujar Jaksa Agung saat dihubungi.
Akan tetapi dengan demikian bukan berarti warga negara Filipina terpidana mati kasus narkoba itu akan langsung dieksekusi.
Jaksa Agung menyebut pihaknya masih menghargai proses hukum yang menyeret Mery Jane yang ditangani aparat hukum Filipina.
"Sekarang ini, masih belum dieksekusi karena kita menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan di Filipina," ujarnya.
"Walaupun ada pernyataan dari kepala negaranya, proses hukum itu tetap harus diperhatikan," tambahya.
Kasus perdangan manusia yang ditangani otoritas Filipina yang menempatkan Mery Jane sebagai korban telah menyelamatkan Mery Jane dari eksekusi mati.
Sampai saat ini proses hukum atas kasus perdagangan manusia itu masih terus berlangsung di Filipina.
Pihak Kejaksaan menurutnya hanya bisa menunggu proses tersebut, sebelum menindaklanjuti nasib Mery Jane.
Bila masih ada pihak yang menolak rencana eksekusi tersebut, Jaksa Agung mengingatkan bahwa semua hak hukum Mery Jane sudah diberikan, hingga akhirnya dijatuh hukuman mati.
Selain itu menurutnya juga harus diingat, bahwa negara sedang melawan narkoba.
"Terpenting lagi kita ingin menyelamatkan bangsa ini dari narkoba. Apalagi presiden kita menyatakan darurat narkoba dan harus perang melawan narkoba," jelasnya.