Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Terpidana Jalani Hukuman Percobaan Maju Pilkada, Tjahjo: Kami Ikut KPU

"Ya nanti kita lihat di KPU nya. Karena tanggal 14 (September) kan sudah harus disusun supaya tahapannya bisa ini,"

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Terpidana Jalani Hukuman Percobaan Maju Pilkada, Tjahjo: Kami Ikut KPU
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah mengikuti mekanisme yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum terkait polemik terpidana hukuman percobaan boleh mengikuti Pilkada atau tidak.

"Secara prinsip Pemerintah ikut KPU," ujar Tjahjo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Meski telah ada putusan di dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR, Pemerintah, dan KPU bahwa terpidana hukuman percobaan disepakati.

Namun, Tjahjo mengatakan sebaiknya ditunggu apa yang akan dirumuskan KPU di dalam peraturannya.

"Ya nanti kita lihat di KPU nya. Karena tanggal 14 (September) kan sudah harus disusun supaya tahapannya bisa ini," kata Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, diputuskan terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh daftar menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2017.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut merupakan keputusan DPR, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolaknya.

"Semalam sudah diputuskan, mereka yang dipidana tidak dihukum penjara atau hukuman percobaan, boleh mendaftarkan diri," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jakarta, Minggu (11/9/2016).

Putusan RDP tersebut, kata Hadar, bersifat mengikat bagi KPU, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Karena itu, KPU harus menjalankan putusan RDP tersebut dan menuangkannya dalam perubahan peraturan KPU, meskipun KPU mempunyai pandangan yang berbeda.

"Nanti setelah menjadi hasil, itulah yang harus ditindaklanjuti atau dilaksanakan karena KPU terikat dengan hasil RDP itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas