Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Terpidana Jalani Hukuman Percobaan Maju Pilkada, Tjahjo: Kami Ikut KPU

"Ya nanti kita lihat di KPU nya. Karena tanggal 14 (September) kan sudah harus disusun supaya tahapannya bisa ini,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Terpidana Jalani Hukuman Percobaan Maju Pilkada, Tjahjo: Kami Ikut KPU
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah mengikuti mekanisme yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum terkait polemik terpidana hukuman percobaan boleh mengikuti Pilkada atau tidak.

"Secara prinsip Pemerintah ikut KPU," ujar Tjahjo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Meski telah ada putusan di dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR, Pemerintah, dan KPU bahwa terpidana hukuman percobaan disepakati.

Namun, Tjahjo mengatakan sebaiknya ditunggu apa yang akan dirumuskan KPU di dalam peraturannya.

"Ya nanti kita lihat di KPU nya. Karena tanggal 14 (September) kan sudah harus disusun supaya tahapannya bisa ini," kata Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, diputuskan terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh daftar menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2017.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal tersebut merupakan keputusan DPR, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolaknya.

"Semalam sudah diputuskan, mereka yang dipidana tidak dihukum penjara atau hukuman percobaan, boleh mendaftarkan diri," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jakarta, Minggu (11/9/2016).

Putusan RDP tersebut, kata Hadar, bersifat mengikat bagi KPU, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Karena itu, KPU harus menjalankan putusan RDP tersebut dan menuangkannya dalam perubahan peraturan KPU, meskipun KPU mempunyai pandangan yang berbeda.

"Nanti setelah menjadi hasil, itulah yang harus ditindaklanjuti atau dilaksanakan karena KPU terikat dengan hasil RDP itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas