Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Minta MK Tetap Independen Tangani Gugatan Terhadap UU Tax Amnesty

"Satu tuntutan kami adalah MK tetap menjaga independensinya. Pemerintah nampaknya mulai khawatir gugatan terhadap tax amnesty akan dikabulkan,"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buruh Minta MK Tetap Independen Tangani Gugatan Terhadap UU Tax Amnesty
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan ormas lainnya berunjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) menuntut MK tetap independen proses gugatan uu tax amnesty. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Unjuk rasa dilakukan agar MK menjaga independensi dalam proses gugatan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan unjuk rasa dilakukan sebagai tanggapan atas pemanggilan Ketua MK, Arief Hidayat oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Satu tuntutan kami adalah MK tetap menjaga independensinya. Pemerintah nampaknya mulai khawatir gugatan terhadap tax amnesty akan dikabulkan," ujar Said.

Said Iqbal menjelaskan UU tax amnesty justru menyalahi Undang-undang Dasar 1945.

"UU tax amnesty ini justru melanggar UUD 1945 ayat 23A yang menyebut pajak bersifat memaksa. Kalau ada yang tidak taat harusnya dihukum bukan diampuni," jelasnya.

Berita Rekomendasi

KSPI melakukan unjuk rasa bersama organisasi massa lainnya yakni Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan lain-lain.

Aksi unjuk rasa berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas