Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Yogan Askan Suap Politikus Demokrat Putu Sudiartana Rp 500 Juta

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa pengusaha Yogan Askan dengan kasus suap.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Yogan Askan Suap Politikus Demokrat Putu Sudiartana Rp 500 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
I Putu Sudiartana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa pengusaha Yogan Askan dengan kasus suap.

Ia dianggap memberikan uang Rp 500 juta kepada anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.

Yogan memberikan uang pelicin kepada politikus Partai Demokrat tersebut untuk memuluskan pengurusan anggaran proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Barat.

"Diketahui atau patut diduga pemberian itu dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai jabatannya," kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Jaksa menjelaskan, pemberian uang Rp 500 juta, bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Penambahan DAK itu diusahakan supaya proyek dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan tersebut, Yogan Askan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus dugaan suap tersebut terjadi sekitar Agustus 2015.

Saat itu orang kepercayaan Putu, bernama Suhemi menemui Desrio Putri dari pihak swasta.

"Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR," kata Jaksa.

Selanjutnya, Suhemi meminta kepada Desrio agar dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto.

Disitu Desrio memberi penjelasan ke Suprapto, kalau Suhemi dapat membantu soal penambahan DAK.

Suprapto mengarahkan Desrio menemui Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya.
Desrio diminta Suprapto mendiskusikan masalah anggaran tersebut bersama Indra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas