Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Yogan Askan Suap Politikus Demokrat Putu Sudiartana Rp 500 Juta
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa pengusaha Yogan Askan dengan kasus suap.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
"Suprapto kemudian meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp 530,7 miliar," kata Jaksa.
Namun, setelah bertemu Putu di Gedung DPR, Senayan, Suprapto malah memerintahkan Indra untuk menambah anggaran.
Dari Rp 530,7 miliar menjadi Rp 620,7 miliar.
Putu di situ berjanji penambahan anggaran DAK yang akan diusulkan tidak cuma untuk pembangunan jalan, tetapi juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.
Kemudian Januari 2016, Indra memperkenalkan Yogan Askan kepada Suhemi. Selanjutnya dikenalkan kepada Putu.
Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan juga meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.
Lalu pertemuan pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan yang dihadiri Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra.
Putu dalam pertemuan itu menjanjikan anggaran DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Suprapto kembali meminta Putu agar anggaran dapat ditambah.
Jumlahnya berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.
Putu menyetujuinya.
Dia pun meminta agar ada fee sebesar Rp 1 miliar jika penambahan anggaran itu berhasil digolkan.
Masih dalam tanggal yang sama, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan.
Pertemuan itu dihadiri Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta.
Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari kantong pribadi masing-masing.
Yakni Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta
"Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti," kata Jaksa.