Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Laporan Haris Azhar Tunggu Keputusan Kapolri

‎Tim Investigasi Polri sudah menyelesaikan tugasnya selama sebulan penuh.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nasib Laporan Haris Azhar Tunggu Keputusan Kapolri
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Tim Investigasi Polri mengumumkan hasil kerjanya selama satu bulan terkait penelusuran aliran dana Freddy Budiman, Kamis (15/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tim Investigasi Polri sudah menyelesaikan tugasnya selama sebulan penuh.

Hasilnya tidak ditemukan adanya uang setoran dari gembong narkoba Freddy Budiman ke pejabat Mabes Polri.

Lalu bagaimana kini nasib laporan dari ‎tiga institusi, yakni Polri, TNI dan BNN yang melaporkan Koordinator KontraS, Haris Azhar ke Bareskrim karena mengunggah "nyanyian" Freddy ke media sosial dan menjadi viral ?

Menjawab hal itu, ‎anggota Investigasi Polri, Hendardi mengatakan pihaknya tidak bisa memutuskan soal kelanjutan laporan tersebut.

Pasalnya itu merupakan keputusan dari Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"‎Posisi tim kami bukan merekomendasikan soal laporan Haris Azhar. Tim hanya bertugas menelusuri kebenaran Testimoni Freddy dan memberikan rekomendasi ke Kapolri sebagai user," ujarnya, Kamis (15/9/2016) di STIK/PTIK, Jakarta Selatan.

Hendardi menambahkan soal kelanjutan laporan Haris bukan lagi domain tim, dan soal tersebut selain membutuhkan keputusan Kapolri juga harus dikoordinasikan dengan dua institusi lainnya yakni TNI dan BNN.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, sebelumnya‎ Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menuturkan nan‎tinya apabila dari hasil investigasi ditemukan bukti permulaan yang cukup soal adanya dugaan pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang maka itu akan diteruskan pengusutan pidananya di Bareskrim Polri.

"Fakta-fakta temuan tim investigasi, nanti bisa jadi pro justisia. Bisa jadi bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti di Bareskrim. Tapi diklarifikasi dulu apa masuknya pidana penyuapan atau gratifikasi atau korupsi. Kan nanti ada direktoratnya masing-masing," kata Boy saat memberikan keterangan bersama Koordinator KontraS, Haris Azhar di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016) silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas