Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Bentukan Polri Hanya Temukan Aliran Dana ke Perwira Menengah Polri Rp 668 Juta

Saat ini pamen KPS tersebut tengah diproses Div Propam Mabes Polri dan akan diproses secara pidana.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Bentukan Polri Hanya Temukan Aliran Dana ke Perwira Menengah Polri Rp 668 Juta
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
?Tim Investigasi Polri mengumumkan hasil kerjanya selama satu bulan terkait dugaan aliran dana Freddy Budiman kepada pejabat Polri, Kamis (15/9/2016). Tim menyatakan tidak menemukan adanya bukti aliran dana dari Freddy Budiman kepada pejabat Polri tertentu sebesar Rp 90 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil investigasi sebulan, Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polri tidak menemukan aliran dana dari gembong narkoba Freddy Budiman Rp 90 miliar kepada pejabat di Mabes Polri.

Justru tim menemukan aliran dana Rp 668 juta dari gembong narkoba Halim Tjandra alias Akiong ke polisi perwira menengah (pamen) berinisial KPS selaku penyelidik yang pernah menangani kasus narkoba Freddy Budiman.

"Kami menemukan satu aliran dana yang sudah menjadi bukti awal dan sudah diakui oleh oknum yang saat itu jadi penyelidik dan sekarang pamen," kata anggota TPF Polri, Effendi Gazali, dalam rilis di STIK, Jakarta, Kamis (28/9/2016).

Menurutnya, saat ini pamen KPS tersebut tengah diproses Div Propam Mabes Polri dan akan diproses secara pidana.

Temuan ini selain berdasarkan hasil penelusuran dari PPATK, juga telah diakui oleh oknum pamen tersebut.

Akiong sendiri tengah menjalani hukuman di lapas.

Dia dikenal sebagai donatur atau penyandang dana untuk bisnis impor narkoba Freddy Budiman semasa hidup.

Berita Rekomendasi

Temuan lain dari tim bentukan Polri ini adalah indikasi lima aliran dana kepada tim penyelidik kasus Freddy Budiman dan adanya warga yang menjadi korban 'tukar kepala', diperas oknum jaksa hingga dijatuhi hukuman mati.

Namun kedua temuan itu masih perlu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polri dan Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas