Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Uang Sebesar Rp 668 Juta dari Gembong Narkoba yang Masuk ke Rekening Perwira Polri

"Soal aliran dana Akiong ke seorang pamen sekarang sudah ditindaklanjuti dan diselidiki Propam. Aliran itu sebesar Rp 668 juta."

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ada Uang Sebesar Rp 668 Juta dari Gembong Narkoba yang Masuk ke Rekening Perwira Polri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Tim Pencari Fakta Gabungan pengakuan Freddy Budiman, Hendardi (kiri) dan Effendi Ghazali (kanan), penanggungjawab Tim Pencari Fakta Gabungan Komjen Dwi Priyatno (dua kiri), dan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/8/2016). Tim Pencari Fakta Gabungan bertugas membuktikan ada tidaknya dugaan keterlibatan pejabat Polri sebagaimana testimoni Freddy yang ditulis Haris Azhar dengan masa investigasi selama satu bulan yang kemudian akan dievaluasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Investigasi Polri menyatakan tidak menemukan adanya bukti aliran dana dari Freddy Budiman kepada pejabat Polri sebesar Rp 90 miliar.

Pernyataan tersebut setelah tim melakukan penelusuran selama satu bulan sesuai dengan Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/1589/VIII/2016.

Anggota Tim Investigasi, Effendi Ghazali, mengatakan pihaknya menelusuri kemungkinan dana dari Freddy Budiman tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap video Testimoni, laporan PPATK, dan keterangan narasumber.

"Tim tidak menemukan adanya bukti aliran dana dari Freddy Budiman kepada pejabat Polri tertentu sebesar Rp 90 miliar," kata Effendi.

Aliran Dana dari Akiong ke Pamen

Walau tidak menemukan aliran dana, tim justru menemukan adanya aliran dana dari Akiong atau Chandra Halim seorang gembong narkoba terpidana mati.

"Soal aliran dana Akiong ke seorang pamen sekarang sudah ditindaklanjuti dan diselidiki Propam. Aliran itu sebesar Rp 668 juta. Adanya aliran dana itu, bukan dari Freddy," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tim juga mengendus ada indikasi lain aliran dana dari Akiong kepada perwira menengah tersebut.

Ada beberapa kali Akiong mengirim dana ke polisi berpangkat perwira tersebut masing-masing Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta dan Rp 1 miliar.

Aliran tersebut juga masih didalami Propam Mabes Polri.Akiong terbukti membeli ekstasi dan menjadi perantara jual-beli ekstasi. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Akiong dengan hukuman mati setelah terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.

Akiong ditangkap pada 8 Mei 2012, saat BNN berhasil membongkar penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi. Dalam kasus ini, Akiong tak bermain sendiri. Ada enam orang lainnya yang terlibat, termasuk oknum TNI, yakni Sema Supriyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas