Diduga Korupsi Dana PON, Ketua KONI Samarinda Ditahan Kejagung
Dia menutupi wajahnya dengan kantong plastik berwarna putih berisi rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda Aidil Fitri yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Nasional (PON) Samarinda 2014, akhirnya ditahan.
Aidil Fitri keluar dari kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang disebut gedung bundar di Jakarta Selatan, tempat pemeriksaan dilakukan, sekitar pukul 18.36 WIB.
Sembari menutupi wajahnya dengan kantong plastik berwarna putih berisi rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah, Aidil Keluar dari gedung tempat dirinya di periksa.
Saat melintasi sejumlah wartawan yang menunggunya di depan gedung bundar, Aidil Fitri sempat berteriak "nggak jelas nih," sembari memasang muka masam.
Ia kemudian memasuki mobil Toyota Inova Kejaksan, yang merupakan mobil khusus tahanan Kejaksaan Agung RI. Mengikuti dibelakangnya adalah Nursa'im, Bendahara KONI Samarinda yang terjerat kasus serupa.
Di dalam mobil Toyota Inova tersebut Aidil Fitri duduk di bangku belakang sebelah kanan.
Di dalam mobil pun Ketua KONI Samarinda itu tetap menutupi wajahnya dengan kantong plastik putih tersebut. Di sebelah Aidil Fitri duduk Nursa'im, yang mengenakan kemeja kotak-kotak.
Mereka kemudian di bawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, yang letaknya masih berada di komplek Kejaksaan Agung RI, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari gedung budar tempat pemeriksaan.
Di rumah tahanan tersebut, sudah menunggu mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) kota Samarinda, Makmun Andi Nuhung, yang keluar dari gedung bundar sekitar 20 menit lebih awal dari Aidil Fitri dan Nursa'im.
Pengacara Aidil Fitri, Wetmen Sinaga mengatakan Jaksa menduga dari Rp 64 miliar dana hibah untuk PON Samarinda 2014, ada sekitar Rp 1,4 miliar diantaranya digasak oleh Ketua KONI Samarinda.
"Ada kira-kira satu koma empat (miliar rupiah) yang penggunaannya tidak benar, apa itu (untuk panitia Ad Hoc), biaya entertain (red: hiburan)," ujarnya.
Penyidik kejaksaan menduga Rp 1,4 miliar itu digunakan secara tidak patut, walaupun semua bukti pembayarannya jelas.
Padahal dari Badan Pemeriksa Keuanga (BPK) Kalimantan Timur semua laporan KONI Samarinda sudah diaudit, dan hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kalau benar itu merupakan kerugian negara, (Aidil) siap mengganti. Walaupun bukan dia yang mengeluarkan semua, kan nggak mungkin ketua langsungyang mengeluarkan, sekretarisnya," ujar Wetmen.