Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Didesak Seret Perwira Polisi Penganiaya Foto Model ke Pengadilan

Korban itu melaporkan tindakan brutal ‎Pamen tersebut lantaran korban disiksa hingga cacat di bagian wajah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kapolri Didesak Seret Perwira Polisi Penganiaya Foto Model ke Pengadilan
Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu soal adanya Pamen yang menganiaya teman perempuannya terus bergulir dan semakin panas.

Indonesia Police Watch (IPW) turut memantau kasus tersebut. Informasi yang dihimpun korban penganiayaan adalah seorang foto model inisial Ay.

Korban itu melaporkan tindakan brutal ‎Pamen tersebut lantaran korban disiksa hingga cacat di bagian wajah.

"Menurut korban adalah istri sirih pamen Polri tersebut. IPW mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian segera memproses kasus ini sehingga pelaku bisa dikenakan pasal berlapis," ucap Neta dalam keterangannya, Jumat (16/9/2016).

Diungkapkan Neta, pasal yang pantas disangkakan ke Pamen itu yakni pasal penganiayaan sesuai KUHP sehingga harus segera ditahan dan pelaku dikenakan sanksi indisipliner karena diduga melakukan nikah sirih.

Masih menurut Neta, Kapolri harus segera mengumumkan nama pamen Polri yang diduga melakukan penganiayaan itu. Pasalnya aksi itu harus disudahi, dengan cara dituntaskan di pengadilan.

Berita Rekomendasi

"IPW mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan anggota Polri kepada orang dekatnya itu. Bagaimana, anggota Polri bisa menjalankan misi kepolisian sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, jika terhadap orang dekatnya saja tega bertindak brutal," tandas Neta.

Diutarakan Neta, saat era Kapolri Haiti, seorang Kapolres yang kedapatan melakukan foto mesra dengan seorang wanita yang bukan istrinya, pernah dicopot dari jabatannya.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian harus bertindak tegas dan segera mencopot pamen yang melakukan penganiayaan itu dari jabatannya, kemudian memproses kasusnya hingga ke pengadilan.

"Tindakan tegas perlu dilakukan karena hal ini sesuai dengan visi misi Kapolri Tito untuk melakukan revolusi mental di Polri. Target pertama dari revolusi mental itu adalah membersihkan Polri dari aparatur yang brutal dan tidak menghargai HAM," terangnya.

Terakhir IPW juga berharap Bhayangkari Polri bereaksi keras terhadap kasus ini, agar mereka tidak menjadi korban.

Begitu juga dengan organisasi perempuan harus bersuara agar para perempuan tidak terus menerus menjadi korban oknum polisi yang brutal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas