Menkes Ultimatum Apotek Rakyat: Harus Ada Apoteker atau Ditutup!
Izin akan dicabut jika apotek tersebut melanggar Permenkes 284 Tahun 2007 tentang Apotek Rakyat.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi penemuan sejumlah obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan Apotek Rakyat harus memiliki seorang apoteker jika tidak mau ditutup.
"Mereka harus mengikuti syarat-syaratnya, kalau tidak ada apoteker, ya harus tutup," ujar Nila, saat ditemui di Auditorium Gedung D, Kemenristekdikti, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Ia pun akan mencabut Permenkes 284 Tahun 2007 tentang apotek rakyat jika temuan obat kedaluwarsa tersebut masih ada.
"Memang apotek rakyat itu permenkesnya akan dilakukan (pencabutan), jika mereka tidak bisa menjadi apotek yang seharusnya," tegasnya.
Dalam Permenkes tersebut, Apotek Rakyat harus dapat memberikan pelayanan farmasi secara baik pada masyarakat melalui cara mengatur pengelolaan Apotek Rakyat menggunakan Peraturan Menteri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan kajian terhadap izin Apotek Rakyat.
Hal tersebut mengacu pada temuan sejumlah obat kedaluwarsa di sebuah pasar yang terletak di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.
Izin akan dicabut jika apotek tersebut melanggar Permenkes 284 Tahun 2007 tentang Apotek Rakyat.
Menkes pun menanggapi permintaan Menko PMK, ia memberikan tenggat waktu hingga enam bulan bagi Apotek Rakyat.
Apotek Rakyat harus memilih, menjadi toko obat atau apotek.