Irman Gusman Susul Akil Mochtar Ketua Lembaga Negara yang Ditangkap KPK
Namun, Asri mengaku belum tahu musabab penangkapan ketuanya itu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapenangkapan yang diduga Ketua DPD RI Irman Gusman, Komisi Pemberantasan Korupsi kini telah menangkap dua orang ketua lembaga negara.
Irman Gusman ditangkap tadi malam oleh tim Satgas KPK.
Belum bisa dipastikan kasus yang menjerat Irman.
Anggota DPD RI Asri Anas memastikan Irman memang ditangkap KPK.
Namun, Asri mengaku belum tahu musabab penangkapan ketuanya itu.
Pasalnya, kata Asri, DPD tidak memiliki kewenangan dalam hal terkait hak anggaran untuk proyek di daerah.
"Kalau proyek daerah nggak masuk akal karena DPD tidak punya hak anggaran untuk proyek daerah kan. Dan kami tidak pernah rapat membicarakan anggaran dengan eksekutif," kata Asri saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Asri menduga penangkapan Irman terkait gratifikasi.
"Kalau misalnya pejabat di DPD ya kemungkinan gratifikasi, kalau logika hukumnya kita pakai ya," kata Asri.
KPK dijadwalkan memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersebut sore ini.
Irman ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Dua orang adalah pihak swasta yang diduga memberikan uang kepada Irman.
Sementara satu orang lainnya adalah ajudan Irman.
Ketua lembaga negara yang ditangkap sebelumnya adalah Ketua Mahkamah Konsitusi Akil Mochtar.
Akil ditangkap di rumah dinasnya di Widya Chandra pada Oktober 2013.
Akil menerima suap terkait pengurusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Akil harus meringkuk di penjara seumur hidup karena kasasi yang dia ajukan di Mahkamah Agung ditolak.