Segepok Uang Suap Ada di Kamar Irman Gusman
Uang tersebut berada di kamar Irman Gusman ketika penyidik KPK melakukan penyitaan, sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu (17/9/2016).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irwan Gusman, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan uang yang disita sebanyak Rp 100 juta.
Uang tersebut berada di kamar Irman Gusman ketika penyidik KPK melakukan penyitaan, sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu (17/9/2016).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan uang suap Rp 100 juta diberikan XSS (Xaveriandy Susanto), Direktur Utama CV Rimbun Padi, bersama istrinya MMI, dan seorang lainnya, WS (adik Xaveriandy), di rumah dinas Irman Gusman.
"Uang tersebut diberikan terkait pengurusan kuota impor gula 2016 wilayah Provinsi Sumatera Barat yang diberikan Bulog kepada CV Rimbun Pagi," ujar Agus Rahardjo.
Menurut Agus, Xaveriandy dkk mendatangi rumah dinas Irman pada sekira pukul 22.15, Jumat. Ketiganya keluar dari rumah Irman sekira pukul 00.30. "Kemudian penyidik KPK mendatangi mobil yang ditumpangi ketiga orang tersebut di halaman rumah Pak IG," ujar Agus.
Selanjutnya penyidik minta izin kepada ajudan untuk masuk ke rumah Irman Gusman. Penyidik meminta Irman menyerahkan bungkusan yang ditinggalkan Xaveriandy Susanto. Bungkusan ternyata berisi uang tunai Rp 100 juta terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.
"Bungkusan itu sudah berada di ruang tidur Pak IG. Penyitaan disaksikan tiga orang lainnya yang ikut ditangkap," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan Xaveriandy juga memberi suap Rp 360 juta kepada seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumatera Barat berinisial FZL.
Xaveriandy menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Padang dalam kasus peredaran 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). Jaksa FZL bertindak sebagai jaksan penuntut umum kasus tersebut.
Xaviendry Susanto, dituduh melanggar pasal 113 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu Xaveriandy juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib.
Sebelumnya pemrosesan kasus tersebut telah berjalan panjang, berawal dari penyerahan berkas dari penyidik kepolisian kepada jaksa, pada 21 Juni 2016.
Dalam kasus itu pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, telah melakukan penyitaan terhadap 30 ton gula yang ditemukan dalam gudang, di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang.
Pada saat penyitaan, gula tersebut dalam kemasan karung besar, serta beberapa yang telah dimasukkan ke plastik berat satu kilogram, dan setengah kilogram. Gula yang tak memiliki SNI itu bermerek Berlian Jaya.
"Jaksa FZL bertindak seperti penasihat hukum XSS, di antaranya membuatkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Kasus ini disidik dalam berkas terpisah dari kasus Pak IG," tambah Alexander Marwata.
Dalam kesempatan itu Laode M Syarif menyatakan pesan berantai yang mengatasnamakan Irman Gusman tidak dibikin oleh yang bersangkutan. Pesan berantai yang berisi sangkalan terhadap operasi KPK itu berasal dari akun Twitter Irman Gusman namun dioperasikan oleh staf Ketua DPD tersebut.
"Pak IG tidak mungkin mengoperasikan Twitter dan alat komunikasi. Oleh karena itu kami minta kepada staf Pak IG untuk menghentikan kegiatan mengoperasikan Twitter Pak IG," kata Laode. (ric)