Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Minerba Harus Konsisten dengan UU Minerba

Perppu tersebut wajib melanjutkan kebijakan yang sudah ditetapkan, yang selama ini menjadi dasar dan pijakan investasi smelter

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perppu Minerba Harus Konsisten dengan UU Minerba
ist
Ilustrasi smelter bauksit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan keluarnya peraturan pengganti undang-undang (Perppu) mengantisipasi revisi Undang-undang (UU) Minerba yang tidak tercapai hingga akhir tahun tidak boleh mengganggu implementasi amanat hilirisasi melalui pembangunan smelter dan kebijakan larangan ekspor.

Perppu tersebut wajib melanjutkan kebijakan yang sudah ditetapkan, yang selama ini menjadi dasar dan pijakan investasi smelter.

Pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, mengatakan, pemerintah mengambil risiko yang cukup besar apabila menetapkan kebijakan yang berbeda dari UU Minerba melalui penerbitan Perppu.

Dampak positif pembangunan smelter, harus terus dilanjutkan dengan membangun sinergi antara sektor pertambangan dan industri sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya sifatnya memperkuat efek ganda dari smelter yang sudah dibangun.

Abrar menambahkan, benar bahwa ada peraturan dan kebijakan yang tumpang tindih, multitafsir, dan kadaluarsa sehingga berpotensi terjadi pelanggaran hukum apabila tetap berlaku.

Tetapi, langkah revisi atau penerbitan Perppu jangan sampai mengganti kebijakan dan peraturan yang baru sama sekali.

Revisi UU Minerba atau penerbitan Perppu wajib memperkuat dan melanjutkan kebijakan hilirisasi yang sudah berlaku saat ini.

Berita Rekomendasi

"Sudah jelas substansi UU Minerba yakni mewajibkan perusahaan mineral membangun smelter dan menetapkan larangan ekspor. Dua kebijakan ini saling memperkuat. Relaksasi terhadap dua substansi ini akan mengganggu iklim investasi dan kesinambungan program hilirisasi serta efek ganda yang diharapkan untuk perekonomian Indonesia ke depan,” katanya, Senin (19/9/2016).

Ketua Indonesia Mining Institute, Irwandi Arif, mengatakan, semua stakeholder sektor pertambangan memang berharap agar revisi UU Minerba akan selesai tahun ini.

Sebaiknya langkah Pemerintah tetap konsisten dalam hal hilirisasi mineral dan hendaknya melihat UU sebagai instrument jangka panjang.

"Karena waktunya sudah jauh terlampaui, maka jalan keluar terbaik bagi Pemerintah dan DPR adalah untuk mengubah UU Minerba atau paling tidak mengeluarkan Perppu berkaitan dengan hal ini," katanya.

Bila Perppu yang dikeluarkan, lanjut dia, pada saat bersamaan Pemerintah dan DPR serta semua stakeholder pertambangan bersatu untuk menyelesaikan revisi UU Minerba untuk perbaikan secara konprehensif bukan untuk kepentingan jangka pendek.

"Kita perlu memperbaiki industri pertambangan dalam situasi yang sedang kurang baik, memerlukan kepastian investasi dan kepastian berusaha, nilai tambah yang sejalan dengan rencana industrialisasi nasional serta menjaga martabat Pemerintah sesuai funginya sebagai pembuat regulasi dan pengawasan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas