Begini Alotnya Persetujuan Keputusan BK Terkait Pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD
Hasil keputusan rapat pleno Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah terkait pemberhentian Irman Gusman dibacakan dalam sidang paripurna.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil keputusan rapat pleno Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah terkait pemberhentian Irman Gusman dibacakan dalam sidang paripurna.
Keputusan BK DPD itu dibacakan langsung oleh Ketua BK DPD, AM Fatwa.
Fatwa saat pembacaan hasil keputusan BK DPD mengatakan bahwa Irman Gusman telah terbukti melanggar kode etik sebagai Ketua DPD. Hal itu dikarenakan Irman telah menjadi tersangka KPK.
"Keputusan BK DPD RI tentang pemberhentian saudara Irman Gusman dari Ketua DPD. Surat ini berlaku mulai surat ini diterbitkan," kata Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Setelah Fatwa membacakan keputusan BK, hujan interupsi menanggapi pemberhentian Irman Gusman.
Interupsi tersebut berisi pro dan kontra terhadap keputusan pemberhentian Irman Gusman.
Emma Yohana, senator asal Sumatera Barat melakukan interupsi untuk meminta ditundanya pengesahan keputusan BK terkait pemberhentian Irman Gusman.
Dirinya berpendapat bahwa keterangan Irman sebagai tersangka KPK belum jelas karena belum ada surat langsung ke DPD.
"Ini belum jelas, belum ada suratnya. Kapan tim pencari fakta dibuat? Tolong hati nurani kita, kita tunggu dulu (pemberhentian Irman Gusman), kata Emma.
Berbeda dengan Emma, anggota DPD Aji Mirza mengingatkan tata tertib DPD pasal 52 poin r yang menyebutkan Ketua/Wakil Ketua diberhentikan apabila berstatus tersangka.
Jadi menurutnya, otomatis Irman Gusman harus diberhentikan karena statusnya tersangka.
"Irman Gusman diberhentikan jadi ketua bukan anggota DPD. Kita harus berpatokan pada tatib DPD," ujar Aji.