Irman Gusman Diminta Mengundurkan Diri Atau Diberhentikan Secara Tidak Terhormat
Ketua DPD Irman Gusman diminta untuk meletakkan jabatannya sebagai pimpinan para senator Indonesia, Ketua DPD RI.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPD Irman Gusman diminta untuk meletakkan jabatannya sebagai pimpinan para senator Indonesia, Ketua DPD RI.
Pemintaan mundur ini, tak lain ada status yang kini disandang Irman, sebagai tersangka suap dalam kasus impor gula oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa menyatakan sejatinya dia berharap Irman mengundurkan diri terlebih dahulu.
Bila tidak mengundurkan diri, Irman akan diberhentikan secara tidak hormat.Berdasarkan Tata Tertib DPD Pasal 52 ayat 3, Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berstatus tersangka akan diberhentikan.
"Baru setelah Pak Irman diberhentikan baik secara terhormat maupun tidak, ada mekanisme yang mengatur kalau pengganti Pak Irman harus dari daerah yang sama dengan yang diwakili Pak Irman," kata Fatwa.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai Ketua DPD Irman Gusman lebih terhormat mundur dari jabatannya. "Irman harus tahu diri, harus mundur. Mau banyak mau enggak (uang yang disita KPK) ya jangan korupsi, engga ada jebakan," kata Ruhut.
Ruhut pun bercerita mengenai pembahasan amandemen V UUD 1945 bersama akademisi dan pakar. Amandemen tersebut merupakan gagasan DPD agar kewenangannya diperluas. "Terus gimana ini pembelaan DPD. Harus diingat enggak ada kaitan tapi kekuasaan. Bahkan beberapa pakar orang terkenal enggak bisa aku bilang, mereka bilang kalau perlu dibubarkan saja,"ujarnya.
Irman Gusman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK usai menerima uang Rp100 juta dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi, di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel pada Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Uang tersebut diduga timbal balik atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Irman Gusman kepada Bulog terkait jatah impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016. AM Fatwa menegaskan kembali, jika tidak mengambil inisiatif mengundurkan diri terlebih dahulu, Irman akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Apalagi Pak Irman merupakan orang yang pernah diberi gelar Tanda Jasa Bintang Mahaputera Adipradana yang artinya beliau akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Kalau beliau diberhentikan secara tidak hormat tentu tidak elok," kata Fatwa.
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida mengusulkan agar DPD tak terburu-buru memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD.Laode menilai, Irman masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sehingga keputusan penghentian Irman sebaiknya menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Biar saja (Irman) vakum dulu jadi ketua. Kepemimpinan DPD itu kolektif. Dua orang bisa memimpin bergantian, berperan sebagai ketua," ujar Laode.
Jika DPD langsung memberhentikan Irman, kata Laode, langkah tersebut justru ceroboh. La Ode menegaskan, kasus yang disangkakan kepada Irman tak berkaitan dengan kewenangan Ketua DPD. Jika mengambil sikap terburu-buru, citra DPD dikhawatirkan justru akan semakin buruk.
"Itu akan terlihat bahwa sebetulnya DPD ada yang bermain di dalamnya untuk cepat menyingkirkan Irman Gusman," ujar Laode.
"Karena ternyata Irman akan dianggap sebagai produk mainan internal untuk menyingkirkannya secara cepat dan menggantikannya dengan orang-orang baru yang mungkin bermain seperti Pak Irman Gusman," sambung dia.
Dalam Tata Tertib DPD, pasal 54 ayat 3 yang berbunyi bakal calon Ketua atau Wakil Ketua DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berhenti.
Pemilihan pengganti Pimpinan DPD yang baru, harus melalui mekanisme sidang paripurna luar biasa yang digelar oleh panitia musyawarah (Panmus).
Panmus wajib menyelenggarakan proses pemilihan Ketua atau Wakil Ketua paling lambat tiga hari setelah Ketua atau Wakil Ketua yang sekarang diberhentikan. (tribunnews/ferdinand/zulfikar/kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.