DPD Galang Tandatangan untuk Irman, KPK Sebut Jarang Lakukan Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan tergantung hasil penyidikan yang dilakukan penyidik KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penangguhan penahanan sangat jarang dilakukan. Hal itu dikatakan Komisioner KPK La Ode Muhammad Syarief menanggapi adanya penggalangan tandatangan anghota DPD agar penahanan Irman Gusman ditangguhkan.
"Itu tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan sekarang. Kalau OTT biasanya memang jarang ada penangguhan penahanan," kata La Ode di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
La Ode mengungkapkan KPK memiliki waktu terbatas sesuai KUHAP yakni maksimum 60 hari. Sehingga, pemeriksaan harus dilakukan secara intensif. Ia mengatakan penangguhan penahanan tergantung hasil penyidikan yang dilakukan penyidik KPK.
"Kalau sudah lengkap semua bisa saja dipertimbangkan. Tetapi biasanya kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu hampir tidak pernah ada penangguhan perkara. Karena waktu KPK sangat mepet," ujar La Ode.
Oleh karenanya, La Ode menyebabkan KPK jaran memberikan penangguhan penahanan. Apalagi, penyelidikan dan penyidikannya harus intensif. "Harus sebelum batas waktu yg ditentukan oleh KUHAP kepada KPK harus sudah dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Senator Bali Gusti Ngurah Arya Wedhakarna mengakui adanya pengumpulan tandatangan dukungan kepada Ketua DPD Irman Gusman. Tandatangan itu dikumpulkan dan akan diserahkan ke KPK agar penahanan Irman Gusman ditangguhkan.
"Dari hasil di grup WA tadi malam, sudah 60 lebih tandatangan. Ada utusan dari kawan-kawan. Ini kerelaan, inisiatif saja. Banyak strategi yang kita pakai. Tapi jangan sampai masyarakat menilai DPD mengintervensi hukum," kata Arya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Arya menjelaskan pengajuan penangguhan penahanan bagi Irman Gusman merupakan solidaritas pribadi anggota DPD. Alasan lainnya, DPD mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.