Kejagung Belum Berhasil Periksa Etik Jaksa Farizal
Wito mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memintai keterangan dari saksi di Sumatera Barat
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berhasil memeriksa Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal.
Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Wito mengatakan Farizal tiba di Kejaksaan Agung tadi malam.
"Karena beliau datangnya malam, datang sendiri akhirnya kita ada istirahat dulu, kasihan dia," kata Wito di KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Wito mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memintai keterangan dari saksi di Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wito.
Farizal diduga melanggar kode etik terkait sikapnya yang bertindak seolah-oleh kuasa hukum terdakwa Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.
"Terkait perilakunya sedang kita lakukan klarifikasi. Semua yang di Sumbar seperti yang disampaikan pPak Jamwas dan Jaksa Agung sudah dimintai keterangan," ungkap Wito.
Menurut Wito, sanksi yang akan diberikan kepada Farizal bergantung dari hasil pemeriksaan.
Selanjutnya akan dijerat seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono sebelumnya mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai atasan jaksa Farizal.
KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy untuk mengatur persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Xaveriandy adalah terdakwa pada kasus tersebut sementara Farizal adalah ketua tim jaksa penuntut umum.
Xaveriandy didakwa terkait penjualan 30 ton gula impor tanpa label SNI di Sumatera Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.