Hakim Tolak Pledoi La Nyalla, Sidang Tetap Dilanjutkan
Dalam eksepsinya, La Nyalla dan tim pengacara setidaknya menyampaikan tiga poin keberatan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau pledoi yang diajukan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Dalam kasus mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur tersebut, didakwa melakukan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014.
Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa. Kedua, menyatakan dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat shingga tidak melanggar hukum," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (22/9/2016).
Dalam eksepsinya, La Nyalla dan tim pengacara setidaknya menyampaikan tiga poin keberatan.
Pertama, La Nyalla merasa tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.
Kedua, La Nyalla tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena penetapan dilakukan tanpa diperiksa terlebih dahulu. Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas dan tepat. Jaksa juga mengurai semua delik tindak pidana.
Menurut Majelis Hakim, kerugian negara yang memperkaya diri La Nyalla sebesar Rp 1,1 miliar adalah fakta baru yang belum pernah diungkapkan dalam dakwaan sebelumnya. Dengan demikian, dakwaan kepada La Nyalla dapat dilanjutkan.
Dalam pertimbangan lain, Majelis menilai, surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan, oleh karena itu, surat perintah tersebut sah untuk menyusun dakwaan dan penuntutan.
Mengenai penetapan tersangka sebelum pemeriksaan, Majelis menilai pengajuan dakwaan dapat dibenarkan, karena bukti tidak harus dari pemeriksaan calon tersangka tapi dari bukti lain sehingga penuntutannya bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suarnawan menyatakan La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri menggunakan dana hibah sebesar Rp 1.105.557.500
"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," ungkap nya.
Dalam bacaan dakwaan, La Nyalla disebut tidak melakukan tindak pidana korupsi sendirian.
Dirinya bekerja sama dengan dua rekan lainnya yakni, Diar Kusuma Putra selaku mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.