Menteri Sri Mulyani Serahkan Gedung Lama KPK ke Pimpinan
Menurut Sri, gedung tersebut nantinya bisa tetap digunakan untuk pelatihan dan memberikan inspirasi kepada generasi muda.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gedung lama yang kini ditempati sejak tahun 2007, resmi menjadi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan gedung yang berlamat di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setya Budi, Jakarta Selatan, itu kepada pimpinan KPK.
"Hari ini kami dengan sangat senang hati dan sangat bangga bisa menyerahkan gedung ini yang bersejarah dan memiliki nilai luar biasa dari sejarah RI mengenai penegakan pemberantasan korupsi sebagai gedung yang dikelola penuh KPK," kata Sri Mulyani di KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Menurut Sri, gedung tersebut nantinya bisa tetap digunakan untuk pelatihan dan memberikan inspirasi kepada generasi muda.
"Digunakan semakismal mungkin untuk pelatihan dan memberikan insipirasi untuk generasi muda dan negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi yang saya tahu tidak mudah di mana saja," kata dia.
Gedung yang kini ditempati KPK adalah dibangun di atas lahan seluas 5000 m2 dan menempati gedung delapan lantai seluas 10.862 meter persegi.
Gedung tersebut dibangun pada tahun 1981 dan digunakan oleh Bank Papan Sejahtera.
Kini gedung tersebut memiliki fasilitas antara lain ruang pemeriksaan, ruang latihan menembak, ruang rapat, ruang gelar perkara, ruang auditorium, ruang penyimpanan arsip, musholla, kantin, klinik, ruang penerimaan, ruang konferensi pers, ruang wartawan, dan ruang tahanan.
Adapun KPK telah memiliki gedung baru yang terletak di Jalan Kuningan Persada.
Gedung megah tersebut memiliki 16 lantai dan 2 lantai basement.
Gedung tersebut telah diresmikan Presiden Joko Widodo dan sebagian telah digunakan beberapa unit KPK.
Pimpinan KPK sendiri masih berkantor di gedung lama.