Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Jadi Tersangka Cessie Victoria Sekuritas
Ia tersandung dalam kasus pembelian hak tagih (cessie) PT Victoria Securitas Internasional pada BPPN.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.
Ia tersandung dalam kasus pembelian hak tagih (cessie) PT Victoria Securitas Internasional pada BPPN.
"Benar, mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung jadi tersangka kasus pembelian cessie di BPPN," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2016).
Penyidikan kasus Victoria telah berlangsung sejak pertengahan 2015. Namun, baru kali ini dilakukan penetapan tersangka.
Rum mengatakan, penyidik menilai sudah ada cukup bukti untuk menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka sejak 21 September 2016," kata Rum.
Selain Syafruddin, penyidik juga menetapkan Analis Kredit BPPN Harianto Tanudjaja, Direktur PT VSI Rita Rosela dan Komisaris PT VSI Suzana Tanojo sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, sebelumnya Rita dan Suzana telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus itu berawal saat PT Adistra Utama mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke salah satu bank pemerintah.
Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT Adistra Utama yang dibeli PT VSI senilai Rp 26 miliar.
Namun, ketika PT Adistra Utama akan membeli kembali PT VSI menetapkan harga senilai Rp 2,1 triliun.
Akhirnya, PT Adistra Utama melaporkan dugaan permainan dalam penentuan nilai aset tersebut ke Kejagung. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)