Warga Eks Timor Timur Terima Bantuan Dana dari Pemerintah Sebesar Rp 10 Juta
Pencairan dana kompensasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada penduduk eks Timor Timur di seluruh Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mencairkan dana kompensasi dari pemerintah untuk 24 penduduk eks Timor Timur yang tinggal di Kediri, Jawa Timur.
Pencairan dana kompensasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada penduduk eks Timor Timur di seluruh Indonesia.
"Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada WNI Bekas Warga Timtim Yang Berdomisli di luar Provinsi NTT. Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per keluarga, yang diberikan melalui bantuan langsung sesuai Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut,"ujar Khofifah dalam pernyataan persnya, Jumat(23/9/2016).
Mensos menjelaskan bantuan tunai kepada eks Timor Timur tersebut tidak akan hilang meski kepala keluarga penerima bantuan kompensasi meninggal dunia karena kompensasi dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ahli waris berhak mendapatkan dana kompensasi dari pemerintah. Dana itu tidak hilang," katanya.
Di Jawa Timur dikatakan Mensos dana sebanyak 30,8 miliar rupiah akan diberikan kepada penduduk eks Timor Timur yang tersebar di 38 kabupaten dan kota.
Selain mencairkan dana bantuan kepada penduduk eks Timor Timur, Menteri Sosial juga meresmikan Ewarong dan pencairan dana Program Keluarga Harapan di Kediri dan Madiun Sabtu besok.
Lebih lanjut Mensos menjelaskan Ewarong merupakan perwujudan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Melalui Ewarong para penerima Program Keluarga Harapan diajak untuk bisa mandiri.