Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Sebut Dosa Sutan Bhatoegana Sebagai Tindak Pidana Korupsi Politik

Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang dilakukan terpidana penerima suap pembahasan APBN-P 2013 dan gratifikasi Sutan Bhatoegana, Rabu (13/4/2016).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Sebut Dosa Sutan Bhatoegana Sebagai Tindak Pidana Korupsi Politik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. 

Dosa keempat, Sutan selaku Anggota/Ketua Komisi VII DPR RI telah dikenal luas masyarakat Indonesia harusnya seirama dengan program pemerintah yang telah mencangkan pemberantasan korupsi.

Dosa terakhir, Sutan telah melanggar hak-hak asasi ekonomi dan hak sosial masyarakat Indonesia.

Perbuatan Sutan melakukan korupsi yang telah merugikan negara menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat.

Atas pertimbangan dosa-dosa Sutan itu, Majelis Hakim Kasasi memutus memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Sutan juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Sutan juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 50 juta dan US$ 7.500 kepada negara.

Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Kenanga, Medan, Sumatera Utara dan mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G dirampas negara.

BERITA TERKAIT

Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas