MA Sebut Dosa Sutan Bhatoegana Sebagai Tindak Pidana Korupsi Politik
Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang dilakukan terpidana penerima suap pembahasan APBN-P 2013 dan gratifikasi Sutan Bhatoegana, Rabu (13/4/2016).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Dosa keempat, Sutan selaku Anggota/Ketua Komisi VII DPR RI telah dikenal luas masyarakat Indonesia harusnya seirama dengan program pemerintah yang telah mencangkan pemberantasan korupsi.
Dosa terakhir, Sutan telah melanggar hak-hak asasi ekonomi dan hak sosial masyarakat Indonesia.
Perbuatan Sutan melakukan korupsi yang telah merugikan negara menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat.
Atas pertimbangan dosa-dosa Sutan itu, Majelis Hakim Kasasi memutus memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Sutan juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Sutan juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 50 juta dan US$ 7.500 kepada negara.
Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Kenanga, Medan, Sumatera Utara dan mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G dirampas negara.
Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.