Propram Polri Usut Pihak Lain Terkait Kasus Perwira Polisi di Bali Peras Bandar Narkoba
"Sejauh ini masih berujung di yang bersangkutan. Tapi tidak menutup kemungkinan berkembang apabila ada fakta hukumnya," kata Boy.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan sejauh ini Propam Polri belum menemukan adanya indikasi pihak lain terlibat dalam dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Franky.
"Sejauh ini masih berujung di yang bersangkutan. Tapi tidak menutup kemungkinan berkembang apabila ada fakta hukumnya," terang Boy, Selasa (27/9/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kapolda Banten ini menuturkan apabila fakta hukum berkembang ada keterlibatan pihak lain maka siapapun akan diperiksa baik bawahan hingga atasan dari Kombes Franky.
"Kalau ternyata fakta hukum mengarah yang bersangkutan kolaborasi dengan pihak lain, ya pihak lain itu kami kejar. Status semua orang sama di dalam hukum, tidak dibeda-bedakan," tambahnya.
Untuk diketahui, lantaran terbukti melakukan pemerasan akhirnya sangksi pertama yang diberikan Polda Bali yakni mencopot jabatan Kombes Frank dari Direktur Reserse Narkoba Polda Bali.
Pejabat baru yang ditunjuk menggantikan posisi Kombes Franky yakni Kombes Muhammad Arief Ramdhani, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim.
Kombes Franky selanjutnya dimutasi sebagai analis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim untuk memudahkan pemeriksaan di Jakarta.
Kasus ini terbongkar lantaran ada korban pemerasan dari Kombes Franky yang melapor ke Propam Mabes Polri.
Dalam laporan itu, Kombes Franky diduga terlibat beberapa kasus seperti pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang 50 juta di brankas bensat.
Diduga pula melakukan pemerasan 7 kasus narkoba dibawah 0.5 gram rata-rata dimintai 100 juta dan 1 kasus tersangka WNA Belanda diminta satu unit mobil fortuner tahun 2016.