Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propram Polri Usut Pihak Lain Terkait Kasus Perwira Polisi di Bali Peras Bandar Narkoba

"Sejauh ini masih berujung di yang bersangkutan. Tapi tidak menutup kemungkinan berkembang apabila ada fakta hukumnya," kata Boy.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Propram Polri Usut Pihak Lain Terkait Kasus Perwira Polisi di Bali Peras Bandar Narkoba
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan sejauh ini Propam Polri belum menemukan adanya indikasi pihak lain terlibat dalam dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Franky.

"Sejauh ini masih berujung di yang bersangkutan. Tapi tidak menutup kemungkinan berkembang apabila ada fakta hukumnya," terang Boy, Selasa (27/9/2016) di Mabes Polri.

Mantan Kapolda Banten ini menuturkan apabila fakta hukum berkembang ada keterlibatan pihak lain maka siapapun akan diperiksa baik bawahan hingga atasan dari Kombes Franky.

"Kalau ternyata fakta hukum mengarah yang bersangkutan kolaborasi dengan pihak lain, ya pihak lain itu kami kejar. Status semua orang sama di dalam hukum, tidak dibeda-bedakan," tambahnya.

Untuk diketahui, lantaran terbukti melakukan pemerasan akhirnya sangksi pertama yang diberikan Polda Bali yakni mencopot jabatan Kombes Frank dari Direktur Reserse Narkoba Polda Bali.

Pejabat baru yang ditunjuk menggantikan posisi Kombes Franky yakni Kombes Muhammad Arief Ramdhani, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim.

Kombes Franky selanjutnya dimutasi sebagai analis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim untuk memudahkan pemeriksaan di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Kasus ini terbongkar lantaran ada korban pemerasan dari Kombes Franky yang melapor ke Propam Mabes Polri.

Dalam laporan itu, Kombes Franky ‎diduga terlibat beberapa kasus seperti pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang 50 juta di brankas bensat.

Diduga pula melakukan pemerasan 7 kasus narkoba dibawah 0.5 gram rata-rata dimintai 100 juta dan 1 kasus tersangka WNA Belanda diminta satu unit mobil fortuner tahun 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas