Polisi Gagalkan Keberangkatan Tujuh WNI ke Suriah
Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Kamis
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, polisi menggagalkan keberangkatan tujuh warga negara Indonesia (WNI) ke Suriah dalam rangka bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Namun, hanya tiga dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AMF, A, dan W.
"Awalnya tujuh orang, kemudian yang kuat dijadikan tersangka berkaitan dengan adanya dugaan perencanaan aksi terorisme hanya tiga orang," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Sementara empat orang lainnya hanya diperiksa sebagai saksi karena tidak terbukti melakukan unsur pidana.
Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Kamis (22/9/2016) lalu.
Penangkapan mereka merupakan hasil pengintaian polisi yang mendapat informasi dari intelijen.
Boy mengatakan, salah satu tersangka diketahui sebagai penyandang dana untuk persiapan keberangkatan ke Suriah.
"Yang ditangkap berinisial W itu katanya yang mendanai. Yang jelas katakanlah mendukung keuangan keberangkatan," kata Boy.
Namun, belum diketahui sumber dana yang diberikan W untuk keberangkatan itu, apakah dari kocek pribadi atau pihak lain.
Dari pengembangan pemeriksaan para tersangka dan empat saksi tersebut, diketahui ada dalang yang memfasilitasi keberangkatan mereka.
Polisi akhirnya juga menangkap AR alias Abu Fauzan, Rabu pagi di Bekasi. Sebelum berangkat ke Suriah, Fauzan memberi pembekalan berupa pelatihan dan motivasi kepada kelompok mereka.
"Termasuk mengajari teknis persiapan berbohong kalau tertangkap dan berkelit dari jeratan petugas," kata Boy.
Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)