Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Cecar Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana

Dalam persidangan, jaksa KPK mencecar soal apa yang mereka ketahui soal afiliasi antara PT MTP dengan Lippo Group.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jaksa KPK Cecar Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (7/9/2016). Edy Nasution menjalani sidang terkait kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan dugaan suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan panitera/sekretaris , Edy Nasution, Rabu (28/9/2016).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan, dua direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).

Dua direktur tersebut diantaranya Heri Sugiarto dan Direktur Utama, Rudi Nanggulangi, yang diduga terlibat dalam dugaan suap perkara ke Edy Nasution.

Dalam persidangan, jaksa KPK mencecar soal apa yang mereka ketahui soal afiliasi antara PT MTP dengan Lippo Group.

"PT MTP itu apakah sedang ada perkara di PN Jakarta Pusat?" kata jaksa KPK kepada dua Direktur PT MTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Rudi lalu menjelaskan, bahwa perusahaannya memang tengah mempunyai perkara sengketa dengan PT Kymco Motor Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dalam hal tersebut, PT MTP telah memenangkan gugatan sengketa perusahaan dengan PT Kymco di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, pihak PT Kymco Taiwan kembali mengajukan gugatan arbitrase di pengadilan Singapura.

Sementara, pada persidangan di Singapura, PT Kymco Taiwan memenangkan gugatan tersebut yang selanjutnya dibawa ke PN Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi sita.

Namun, Rudi mengaku pihaknya meminta bantuan Freelance Consultant bernama Wresti Kristian Hesti untuk mengurus penundaan eksekusi (aanmaning) dengan menjanjikan sejumlah uang untuknya.

"Tetapi sehabis itu Hesti enggak kontak dengan saya pak, hanya lawyer yang di-recommend dia, selanjutnya Hesti meminta uang pada Pak Heru," kata Rudi.

Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution pun menyetujui aanmaning dengan imbalan yang harus dipenuhi pihak PT MTP sebesar Rp 100 juta.

Namun, Rudi mengklaim tidak mengetahui bahwa uang yang diminta Hesti sebesar Rp 100 juta untuk melakukan suap ke Edy Nasution.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas