Kemendagri Ajukan Revisi PP Soal Bantuan Dana Parpol
Dia menjelaskan pengajuan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan izin prakarsa untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Dana Parpol ke Sekretariat Negara.
Hal itu dikatakan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo saat ditanya mengenai adanya wacana peningkatan bantuan dana kepada partai politik.
"Iya sudah kami ajukan ke Sekneg untuk melakukan revisi PP itu. Nanti bisa jadi ada peningkatan jumlah bantuan. Tapi kan tetap harus direvisi dulu," katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Dia menjelaskan pengajuan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk partai politik, KPK, BPK, dan beberapa pihak lainnya yang mendukung peningkatan bantuan dana.
Diketahui bahwa menurut PP No 5 Tahun 2009, partai politik mendapatkan bantuan sebesar Rp 108 dari setiap satu suara yang diperoleh dari total suara partai di DPR RI.
"Peningkatannya ya belum tahu berapa. Ini kan baru pengajuan perubahan PP saja dulu," ujarnya.
Namun begitu, untuk pertanggungjawaban, partai politik akan dibebani lebih berat karena harus mengikuti peraturan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan laporannya harus detail.
"Selama ini kan tidak begitu detail pertanggungjawaban partai. Kalau nanti sudah revisi dan ada peningkatan, harus rigit," kata Soedarmo.