Pengamat: Kalau Praperadilan Ditolak, Copot Irman Gusman Secara Definitif dari DPD
Pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan Tim Pengkajian DPD Kasus Irman Gusman.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan Tim Pengkajian DPD Kasus Irman Gusman.
Tjipta diminta untuk memberikan pandangan terhadap kasus Irman Gusman dari sisi komunikasi politik.
Tjipta menuturkan, DPD hendaknya bertindak tegas untuk membersihkan nama lembaga dan mengambil momen kasus Irman untuk mengembalikan martabat DPD.
Cara untuk membersihkan dan mengembalikan martabat DPD adalah membuka secara terang kasus yang menimpa Irman Gusman.
"Caranya buka pada rakyat ada apa di balik kasus Irman Gusman. Ternyata ada fenomena raksasa yang selama ini sepertinya dipendam," kata Tjipta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Bila hal tersebut diungkap kepada masyarakat, tentu dukungan akan mengalir untuk DPD.
"Kalau diungkap rakyat Indonesia, politisi akan dukung penuh DPD," imbuhnya.
Tjipta menuturkan, DPD hendaknya dapat menunggu hasil praperadilan yang diajukan Irman Gusman sebelum melakukan tindakan.
Jika Irman Gusman kalah dalam praperadilan, menurut Tjipta hendaknya segera dicopot dari jabatannya di DPD.
"Tunggu hasil putusan praperadilan pengadilan negeri. Kalau andaikan tolak gugatan praperadilan Irman Gusman, copot Irman Gusman secara definitif," katanya.
Masih kata Tjipta, anggota DPD hendaknya memperjuangkan nama baik institusinya.
Dirinya mengingatkan agar para anggota tidak mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok saja.
"Anggota harus berani bersihkan lembaga DPD. Kita harus akui ada faksi-faksi yang cukup tajam dalam DPD," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.