Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Usulan Jaksa Agung Adanya KTP Khusus Bercap 'Mantan Koruptor'

Jaksa Agung HM Prasetyo bersuara keras tentang hal itu dengan mengusulkan cap 'Mantan Koruptor' di KTP terpidana kasus tindak pidana korupsi itu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dukung Usulan Jaksa Agung Adanya KTP Khusus Bercap 'Mantan Koruptor'
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Wacana tentang hukuman tambahan bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi mencuat ketika pemerintah akan meluncurkan Paket Reformasi Hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo bersuara keras tentang hal itu dengan mengusulkan cap 'Mantan Koruptor' di KTP terpidana kasus tindak pidana korupsi itu.

Menanggapi usulan itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendukung upaya memberikan efek jera melalui hukuman Sosial terhadap para koruptor. Termasuk memberikan cap "mantan koruptor di KTP terpidana korupsi.

Karena menurut ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, masalah utama pemberantasan korupsi saat ini adalah tidak hadirnya efek jera.

"Maka mekanisme hukum Sosial bisa digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memperberat hukuman bagi koruptor," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/9/2016).

Nah masalah teknis bentuknya seperti apa bisa berbagai cara, imbuhnya. Misal terpidana koruptor selama masa penahanan dipekerjakan sebagai penyapu jalan mulai Pagi sampai sore lengkap dengan atribut tahanan KPK .

Berita Rekomendasi

Atau bentuk-bentuk hukuman sosial lain yang membuat mereka memperoleh efek malu secara Sosial.

Namun dia ingatkan, paket-paket kebijakan hukum tersebut tidak boleh berhenti menjadi paket kebijakan dokumen kosong lagi miskin penegakan hukum.

"Karena selama ini formalitas paket-paket kebijakan tersebut seringkali mengalami kelemahan pada ranah operasionalistik apalagi bila terkait penegakan hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo ikut bersuara keras tentang hal itu dengan mengusulkan cap 'Mantan Koruptor' di KTP terpidana kasus tindak pidana korupsi itu. Beberapa usulan itu disetujui Prasetyo dengan tujuan membuat koruptor malu.

"Kalau perlu dimasukkan dicap di KTP-nya itu mantan koruptor misalnya. Itu bagus sekali, biar kalau tahu malu, malu gitu loh. Tapi banyak yang mengatakan urat malunya udah hilang," ujar Prasetyo.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Johan Budi, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat bahwa hukuman bagi para koruptor belum maksimal. Namun setujukah Jokowi dengan usulan penambahan sanksi sosial?

"Usulan sanksi sosial bagi koruptor adalah salah satu usulan yang mengemuka dalam rangka melakukan reformasi hukum. Usulan-usulan tersebut akan digodok lagi di Kementerian dan Menko Polhukam sebagai leadernya dibantu Menkum HAM," kata Johan.

Johan menegaskan Presiden belum mengambil keputusan tentang usulan pemberian sanksi sosial bagi koruptor itu. Menurutnya, Presiden menyerahkan kepada tim perumus paket kebijakan hukum apakah usulan itu bisa diakomodasi atau tidak.

Paket kebijakan hukum akan dikeluarkan pemerintah dalam beberapa tahap. Paket kebijakan pertama disebut akan dikeluarkan di akhir bulan Oktober. Publik tinggal menunggu, apakah sanksi sosial bagi koruptor akan masuk ke paket kebijakan hukum atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas