Bawaslu Diminta Awasi Pelaksanaan Pilkada di Daerah yang Diikuti Petahana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta memberi perhatian lebih kepada pertarungan pilkada di daerah yang diikuti petahana.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Penidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberi perhatian lebih kepada pertarungan pilkada di daerah yang diikuti petahana.
Alasannya, berdasar pada pengalaman Pilkada pertama 2015, keberadaan petahana dalam Pilkada berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan daerah.
"Daerah daerah yang diikuti oleh petahana perlu mendapatkan perhatian khusus. Adanya keterlibatan aparatur sipil negara, kampanye terselubung, pemanfaatan fasilitas publik serta penggunaan dana daerah terjadi ketika petahana maju kembali, baik secara bersama lebih-lebih pecah kongsi," jelasnya melalui keterangan, Jakarta, Senin (3/10/2016)
Dari 101 daerah Pilkada, setidaknyo 67 daerah (66 persen) diikuti oleh petahana dengan total 90 pasangan calon. Dari daerah yang diikuti petahana tersebut, terdapat 19 daerah dimana kepala dan wakil kepala daerah maju bersama kembali dan 15 daerah pecah kongsi.
Sebagian besar calon petahana mengambil jalur partai politik yaitu sebanyak 83 pasangan calon dan sisanya 7 pasangan calon mengambil jalur perseorangan.
"Bawaslu bersama jajarannya harus memastikan keadilan dalam Pilkada. Potensi pelanggaran yang muncul akibat faktor petahana yang mencalonkan kembali sejauh mungkin harus dihindari," kata dia.