Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Penyuap Politikus Demokrat Putu Sudiartana
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Yogan Askan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Yogan Askan.
Yogan Askan disakwa memberikan uang suap Rp 500 juta kepada anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.
Yogan adalah pengusaha yang memberikan uang pelicin kepada politikus Partai Demokrat itu untuk memuluskan pengurusan anggaran proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Barat.
Hakim juga menolak eksepsi Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Ketua Majelis Hakim Aswidjon saat memimpin sidang mengatakan, berkas perkara dua terdakwa penyuap anggota DPR I Putu Sudiartana itu telah memenuhi syarat.
Sesuai seperti yang tertera dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Aswidjon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Hakim Aswidjon menilai, dakwaan jaksa telah memenuhi seluruh syarat formil.
Menurut dia, identitas para terdakwa, hingga waktu dan tempat terjadinya tindak pidana juga telah ditulis secara jelas dan lengkap.
Atas penolakan tersebut, sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Jaksa mengungkapkan akan menghadirkan 20 orang saksi untuk terdakwa Yogan Askan.
Yogan dan Suprapto didakwa menyuap Putu Sudiartana secara bersama-sama sebesar Rp 500 juta.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan pengucuran dana alokasi khusus (DAK) Rp50 miliar di Sumatera Barat pada APBN-P 2016.