Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Penyuap Politikus Demokrat Putu Sudiartana

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Yogan Askan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Penyuap Politikus Demokrat Putu Sudiartana
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
I Putu Sudiartana 

Selanjutnya dikenalkan kepada Putu.

Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan juga meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.

Lalu pertemuan pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan yang dihadiri Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra.

Putu dalam pertemuan itu menjanjikan anggaran DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.

Suprapto kembali meminta Putu agar anggaran dapat ditambah.

Jumlahnya berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.

Putu menyetujuinya.

Berita Rekomendasi

Dia pun meminta agar ada fee sebesar Rp 1 miliar jika penambahan anggaran itu berhasil tembus.

Masih di tanggal yang sama, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan.

Pertemuan itu dihadiri Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.

Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta.

Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari kantong pribadi masing-masing.

Yakni Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta

"Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti," kata Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas