Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Penyuap Politikus Demokrat Putu Sudiartana

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Yogan Askan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Penyuap Politikus Demokrat Putu Sudiartana
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
I Putu Sudiartana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Yogan Askan.

Yogan Askan disakwa memberikan uang suap Rp 500 juta kepada anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana.

Yogan adalah pengusaha yang memberikan uang pelicin kepada politikus Partai Demokrat itu untuk memuluskan pengurusan anggaran proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Barat.

Hakim juga menolak eksepsi Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Ketua Majelis Hakim Aswidjon saat memimpin sidang mengatakan, berkas perkara dua terdakwa penyuap anggota DPR I Putu Sudiartana itu telah memenuhi syarat.

Sesuai seperti yang tertera dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Berita Rekomendasi

"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Aswidjon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).

Hakim Aswidjon menilai, dakwaan jaksa telah memenuhi seluruh syarat formil.

Menurut dia, identitas para terdakwa, hingga waktu dan tempat terjadinya tindak pidana juga telah ditulis secara jelas dan lengkap.

Atas penolakan tersebut, sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Jaksa mengungkapkan akan menghadirkan 20 orang saksi untuk terdakwa Yogan Askan.

Yogan dan Suprapto didakwa menyuap Putu Sudiartana secara bersama-sama sebesar Rp 500 juta.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan pengucuran dana alokasi khusus (DAK) Rp50 miliar di Sumatera Barat pada APBN-P 2016.

Jaksa menjelaskan, pemberian uang Rp 500 juta, bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 Provinsi Sumatera Barat.

Penambahan DAK itu diusahakan supaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016.

Atas perbuatan tersebut, Yogan Askan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus dugaan suap ini terjadi pada sekitar Agustus 2015. Saat itu orang kepercayaan Putu, bernama Suhemi menemui Desrio Putri dari pihak swasta.

"Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR," kata Jaksa.

Selanjutnya, Suhemi meminta kepada Desrio agar dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto.

Disitu Desrio memberi penjelasan ke Suprapto, kalau Suhemi dapat membantu soal penambahan DAK.

Suprapto mengarahkan Desrio menemui Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya.

Desrio diminta Suprapto mendiskusikan masalah anggaran tersebut bersama Indra.

"Suprapto kemudian meminta Indra Jaya untuk membuat surat pengajuan DAK yang jumlahnya sebesar Rp 530,7 miliar," kata Jaksa.

Namun, setelah bertemu Putu di Gedung DPR, Senayan, Suprapto malah memerintahkan Indra untuk menambah anggaran.

Dari Rp 530,7 miliar menjadi Rp 620,7 miliar.

Putu di situ berjanji penambahan anggaran DAK yang akan diusulkan tidak cuma untuk pembangunan jalan, tetapi juga untuk pembangunan gedung dan pengadaan air bersih.

Kemudian pada Januari 2016, Indra memperkenalkan Yogan Askan kepada Suhemi.

Selanjutnya dikenalkan kepada Putu.

Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan juga meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.

Lalu pertemuan pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan yang dihadiri Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra.

Putu dalam pertemuan itu menjanjikan anggaran DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.

Suprapto kembali meminta Putu agar anggaran dapat ditambah.

Jumlahnya berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.

Putu menyetujuinya.

Dia pun meminta agar ada fee sebesar Rp 1 miliar jika penambahan anggaran itu berhasil tembus.

Masih di tanggal yang sama, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan.

Pertemuan itu dihadiri Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.

Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta.

Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari kantong pribadi masing-masing.

Yakni Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta

"Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti," kata Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas