KPK Tidak Perlu Memeriksa Nur Alam Sebelum Jadi Tersangka
KPK menegaskan penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang memang tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah berulang kali memanggil Nur Alam saat kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kita sudah panggil kok yang bersangkutan untuk klarifikasi, tapi kan nggak pernah datang karena alasan kesibukan dan pekerjaan ya sudah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Alexander mengatakan, walau tanpa keterangan dari Nur Alam, KPK yakin menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi lainnya dan dokumen yang dimiliki penyelidik.
"Ternyata cukup kuat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita naikkan ke penyidikan, ya udah gitu aja," kata dia.
Alexander menegaskan pihaknya tidak memiliki ketentuan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka walau tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Sementara terkait kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Nur Alam, KPK mengatakan masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ya jadi kalau BPKP itu dalam melakukan penghitungan kerugian negara ketika naik ke penyidikan. Secara simultan nanti kita juga sudah minta BPKP untuk melakukan audit kerugian negara,"tukas Alexander.
Sebelumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan 2008-2012.
Nur Alam memberikan IUP kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Kuasa hukum Nur, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya menggugat KPK lantaran kliennya belum pernah diperiksa dan belum ada penghitungan kerugian negara.