Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Berharap Dua WNI yang Disandera Abu Sayyaf Segera Dibebaskan

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, upaya pembebasan sandera masih terus dilakukan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Panglima TNI Berharap Dua WNI yang Disandera Abu Sayyaf Segera Dibebaskan
Capture Youtube
Kelompok Abu Sayyaf membebaskan lagi seorang WNI. Herman bin Manggak telah diserahkan dari Front Pembebasan Moro kepada militer Filipina. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua warga negara Indonesia (WNI) masih menjadi tawanan kelompok separatis Abu Sayyaf di Filipina hingga saat ini.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, upaya pembebasan keduanya masih terus dilakukan.

"Dua orang ini saya minta mohon kepada semuanya berdoa, mudah-mudahan dalam minggu ini ada berita gembira," kata Gatot di kantor Panglima TNI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).

Dua WNI yang masih disandera diketahui adalah Robin Peter dan M Nasir.

Dirinya hanya berdoa dan berharap, kedua sandera bisa segera dibebaskan dalam pekan ini.

Bertepatan dengan HUT ke-71 TNI yang jatuh pada 5 Oktober 2016, besok.

"Mudah mudahan ya, siapa tahu, hadiah ultah TNI kan (5 Oktober). Kita doakan saja, karena ini kan agak alot," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Gatot, upaya pembebasan sandera dilakukan dengan cara diplomasi.

"Semua berusaha lewat diplomasi total, Tapi maca-macam ada di situ (yang terlibat)," katanya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi bersama Gatot menyampaikan bahwa tiga dari lima warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf telah dibebaskan.

Ketiga WNI tersebut adalah Ferry Arifin, M Mahbur Dahlan, dan Edi Suryono.

Mereka merupakan anak buah kapal TB Charles milik PT Rusianto Bersaudara yang diculik pada bulan Juni lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas