Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Lagi Irman Gusman dan Istrinya

Permintaan tersebut disampaikan Irman jelang lebaran lalu karena harga cabe di Padang mencapai Rp 16.000

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Lagi Irman Gusman dan Istrinya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman kembali mendatangi kantor KPK, Jakarta, Senin (3/10/2016). Kedatangan Liestyana untuk meminta izin menjenguk Irman Gusman yang ditahan KPK, sedangkan saat dipanggil untuk menjadi saksi, Liestyana tidak memenuhi panggilan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPD RI Irman Gusman dan istrinya Liestyana Rizal terkait pengurusan kuota gula impor.

Irman dan Liestyana akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

"Diperiksa sebagai suap untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Penyidik juga akan memeriksa Sutanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Irman telah mengakui menelepon Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik Djarot Kusumayakti untuk menambah jatah distribusi gula impor untuk Sumatera Barat.

Permintaan tersebut disampaikan Irman jelang lebaran lalu karena harga cabe di Padang mencapai Rp 16.000. Dalam percakapan tersebut, Irman disebut merekomendasikan Memi yang bisa dipercaya untuk menyalurkan gula tersebut.

Memi adalah istri Sutanto. Irman membantah menyebut nama tersebut di telepon. Namun, Djarot mengakui Irman mengenalkan nama tersebut saat dia ditelepon Irman.

Sekadar informasi, Ketua DPD RI Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

BERITA REKOMENDASI

Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas