Begini Cara Putu Sudiartana Samarkan Uang Suap dari Penyadapan KPK
Selain menggunakan istilah "meter", Suhemi juga menggunakan istilah "kaleng susu".
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana meminta kepada orang kepercayaannya, Suhemi, untuk menyamarkan uang suap yang diminta kepada pejabat di Provinsi Sumatera Barat.
Tujuannya untuk menghindari penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan yang disampaikan Suhemi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.
Jaksa penuntut umum dari KPK membacakan BAP Suhemi tersebut dalam persidangan terhadap dua terdakwa yakni, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto, dan pengusaha Yogan Askan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10/2016).
"Pak Putu meminta Rp 1 miliar, tapi Pak Putu minta bahasanya menggunakan satuan meter, dan agar berwaspada sama KPK," ujar Jaksa KPK saat membacakan BAP Suhemi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Suhemi.
Menurut dia, pada 10 Juni 2016, bertempat di sebuah kafe di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, terjadi pertemuan antara Putu, Yogan, Suprapto, Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya.
Menurut Suhemi, secara khusus pertemuan itu membahas permintaan Putu agar ia dapat meloloskan persoalan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar.
Putu meminta agar diberi imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Selain menggunakan istilah "meter", Suhemi juga menggunakan istilah "kaleng susu".
Kata-kata itu disebut Suhemi saat berbicara dengan staf Putu bernama Novianti, mengenai uang pemberian sebesar Rp 500 juta.
"Pak Putu memang meminta dari awal agar penyebutan uang diganti dengan kata-kata lain, salah satunya kaleng susu," kata Suhemi.(Abba Gabrillin)