Kemenkominfo Harus Ambil Keputusan Objektif soal Izin Perpanjangan TV Swasta
DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) agar mengambil keputusan yang objektif, dan berani.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) agar mengambil keputusan yang objektif, dan berani.
Hal itu terkait pemberian perpanjangan izin penyiaran terhadap 10 stasiun TV swasta, dimana izin tersebut akan habis pada 16 Oktober 2016 mendatang.
"Pemberian perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) merupakan domain Kementerian Kominfo yang mengacu pada rekomendasi penilaian dari KPI, Oleh karena itu kami selaku wakil rakyat mengharapkan KPI menghasilkan penilaian secara objektif dan berani,” tegas Abdul Kharis Almasyhari usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (10/10/2016) malam.
Diketahui, pada RDP ini, Ketua KPI Yuliandre menyatakan bahwa 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) stasiun TV tersebut layak diberi perpanjangan izin siaran.
"Berdasarkan empat Aspek penilaian yakni aspek program siaran, SDM, sistem jaringan konten lokal dan administrasi, kami menilai 10 LPS tersebut masih layak izin siarannya diperpanjang," ujar Yuliandre di sela RDP dengan Komisi I.
Meskipun demikian, Komisi I DPR RI menilai rekomendasi KPI terhadap 10 LPS yang izin siarannya akan berakhir pada Oktober 2016 tersebut tidak didukung oleh data yang kuat dan konsisten serta parameter penilaian yang kurang objektif.
"Oleh karena itu, Kemkominfo harus bijak dalam mengambil keputusan apakah rekomendasi dari KPI akan digunakan atau tidak. Selain itu, kami juga mendorong Kemkominfo dan KPI apabila izin ini diberikan maka harus ada komitmen tertulis dari pihak LPS untuk memperbaiki kualitas isi siaran yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat,” kata Abdul Kahris Almasyhari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.