Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Tangkap Tangan Pungli di Kemenhub, Polisi Sita Uang Rp 61 Juta

Barang bukti uang sejumlah Rp 61 juta dan tabungan senilai Rp 1 miliyar juga ditemukan dari lantai 12.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Operasi Tangkap Tangan Pungli di Kemenhub, Polisi Sita Uang Rp 61 Juta
Kompas TV
Polisi menggelar OTT kasus pungli di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam orang yang terdiri dari tiga orang pegawai honorer, satu orang swasta dan dua orang pegawai staf golongan II D Kementerian Perhubungan berinisial AR, AD, D,T, dan NM terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya di ruangan Pelayanan Satu Pintu Kemenhub lantai enam Gedung Karya.

Kejadian berawal dari laporan masyakarakat kemudian dikembangkan dan ditemukan uang sebesar Rp 34 juta yang diberikan kepada pegawai Kementerian saat meminta perizinan mengenai penerbitan buku pelaut.

"Pukul 15.00 WIB tadi kami lakukan OTT dengan menangkap enam orang pelaku. Kami lakukan dari lantai enam, kemudian kami telusuri ke lantai 12 di Direktorat Perhubungan Laut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Dia menjelaskan ada kemungkinan aliran dana yang berasal dari lantai enam mengalir ke lantai 12, tempat Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubdit Perkapalan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Barang bukti uang sejumlah Rp 61 juta dan tabungan senilai Rp 1 miliyar juga ditemukan dari lantai 12.

"Kita melakukan penangkapan, pengembangan dari sini, bahwasanya uang ini mengalir pada kasi-kasi. Yang lagi kita kembangkan aliran dana itu kepada siapa saja, satu per satu," kata Awi.

Uang-uang tersebut diduga untuk memberikan pelayanan pembuatan buku pelaut yang sebenarnya dilakukan secara online, namun agar mempercepat, perusahaan kemudian memotong jalur itu.

Berita Rekomendasi

"Ya kira-kira mereka potong kompas jadi tidak melewati pendaftaran secara online dan biar cepat keluar," lanjutnya.

Pihak kepolisian menduga dana tersebut berasal dari pembuatan 152 surat perizinan yang ada di seluruh Pelayanan Satu Pintu di Kementerian Perhubungan.

Awi juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara agar dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua tetap praduga tidak bersalah karena ini OTT kan kita belum bisa BAP," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas