Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Penipuan, Bareskrim Kirim Anggotanya ke Jatim
Rekrutmen korban Taat Pribadi menyerupai multilevel marketing, di mana para korbannya mencari "pelanggan" lain untuk mempercayakan uangnya kepada Taat
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah menetapkan pemilik padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Selain dilaporkan ke Polda Jawa Timur, ada juga korban yang melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka. Kemarin anggota sudah di sana (Jawa Timur) untuk melakukan pemeriksaan," ujar Agus, kemarin.
Pemeriksaan dilakukan di Jawa timur untuk memudahkan pemeriksaan. Saat ini, Taat Pribadi ditahan di Polda Jatim dalam kasus yang sama, namun berbeda pelapor.
Selain memeriksa Taat, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa empat saksi yang berdomisili di Jawa Timur.
"Kami kirim anggota ke sana untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka," kata Agus.
Agus mengatakan, pada 20 Februari 2016, ada pelapor bernama Muhammad Ainul Yaqin, mengaku telah ditipu oleh Taat Pribadi.
Korban merasa tertipu dengan iming-iming Taat Pribadi yang disebutnya bisa melipatgandakan uang.
Rekrutmen korban Taat Pribadi menyerupai multilevel marketing, di mana para korbannya mencari "pelanggan" lain untuk mempercayakan uangnya kepada Taat Pribadi.
Selain dijerat kasus penipuan, Taat Pribadi diduga sebagai dalang di balik pembunuhan mantan santrinya bernama Abdul Ghani.
Ghani merupakan mantan pengikut Taat Pribadi yang diduga mengetahui praktik penipuan yang dilakukan pemilik padepokan itu. (tribunnews/glery lazuardi/kompas.com)