Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Penipuan, Bareskrim Kirim Anggotanya ke Jatim

Rekrutmen korban Taat Pribadi menyerupai multilevel marketing, di mana para korbannya mencari "pelanggan" lain untuk mempercayakan uangnya kepada Taat

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Penipuan, Bareskrim Kirim Anggotanya ke Jatim
Capture Youtube
Polisi akan mendalami keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penipuan yang melibatkan Taat Pribadi. Polisi juga tengah memburu salah satu orang kepercayaan tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya telah menetapkan pemilik padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Selain dilaporkan ke Polda Jawa Timur, ada juga korban yang melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.

"Sudah tersangka. Kemarin anggota sudah di sana (Jawa Timur) untuk melakukan pemeriksaan," ujar Agus, kemarin.

Pemeriksaan dilakukan di Jawa timur untuk memudahkan pemeriksaan. Saat ini, Taat Pribadi ditahan di Polda Jatim dalam kasus yang sama, namun berbeda pelapor.

Selain memeriksa Taat, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa empat saksi yang berdomisili di Jawa Timur.

"Kami kirim anggota ke sana untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka," kata Agus.

Agus mengatakan, pada 20 Februari 2016, ada pelapor bernama Muhammad Ainul Yaqin, mengaku telah ditipu oleh Taat Pribadi.

Berita Rekomendasi

Korban merasa tertipu dengan iming-iming Taat Pribadi yang disebutnya bisa melipatgandakan uang.

Rekrutmen korban Taat Pribadi menyerupai multilevel marketing, di mana para korbannya mencari "pelanggan" lain untuk mempercayakan uangnya kepada Taat Pribadi.

Selain dijerat kasus penipuan, Taat Pribadi diduga sebagai dalang di balik pembunuhan mantan santrinya bernama Abdul Ghani.

Ghani merupakan mantan pengikut Taat Pribadi yang diduga mengetahui praktik penipuan yang dilakukan pemilik padepokan itu. (tribunnews/glery lazuardi/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas