World Expo Dubai 2020, Menaker Hanif : "Peluang Bagi TKI Sektor Konstruksi"
Pemerintah RI mengantisipasi persiapan penyelenggaraan World Expo Dubai 2020, yang membutuhkan banyak tenaga kerja formal di bidang konstruksi negara.
Editor: Content Writer
Mendukung persiapan penyelenggaraan World Expo Dubai 2020, Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) atau Uni Arab Emirat (UEA) memerlukan banyak tenaga kerja formal di bidang konstruksi dari berbagai negara.
Oleh karena itu, pemerintah RI mengantisipasi hal itu melalui penyiapan tenaga kerja yang berkompeten dalam memasuki pasar kerja di UEA yang sesuai kebutuhan.
“Peluang kerja ini harus segera ditindaklanjuti dengan menyiapkan TKI sektor konstruksi yang profesional serta menyebarluaskan informasi pasar kerja ke berbagai daerah,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai menerima Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Persatuan Emirat Arab Husin Bagis di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (11/10).
Menaker Hanif mengatakan selama ini banyak TKI professional yang bekerja pada berbagai perusahaan besar di Dubai dan telah menduduki jabatan-jabatan strategis di berbagai bidang, termasuk sektor konstruksi dan migas
“Kita ingin semua peluang kerja di UEA dimanfaatkan secara optimal, termasuk adanya kemungkinan peluang pengiriman TKI terampil secara massal melalui suatu wadah usaha yang lebih professional seperti yang telah dilakukan oleh India, Pakistan, dan Bangladesh serta Philipina,” kata Hanif.
Selain sektor konstruksi, kata Hanif UEA juga membutuhkan TKI formal yang memiliki skill dan professional untuk bidang beautician, security, family cook, dan driver.
Ditambahkan Hanif, Indonesia masih menghadapi kendala memenangkan persaingan di PEA, karena kurangnya kemampuan bahasa Inggris dan Arabik.
Kurangnya Tenaga Kerja Indonesia tentang budaya lokal dan beradaptasi pada budaya lokal serta kondisi iklim ekstrim menjadi kelemahan yang selama ini terjadi.
“Di sisi lain kita juga mendorong agar PPTKIS dapat memenuhi permintaan Tenaga Kerja yang sesuai dengan persyaratan yang diinginkan oleh dunia usaha, serta berupaya menekan biaya penempatan TKI di sana,” kata Hanif.
Terkait perkembangan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah UEA, Hanif mengatakan kedua negara perlu terus melakukan pembahasan usulan draft MoU baru secara detail.
Draft usulan MoU terbaru masih terus dibicarakan kedua negara.
Tapi diharapkan MoU baru tidak hanya mengatur tenaga kerja pada pengguna berbadan hukum saja, tapi juga mengatur hal yang terkait dengan penempatan dan perlindungan tenaga kerja pada pengguna perseorangan.
Selain itu, hal lain yang harus dibicarakan kedua negara adalah adanya inisiasi kerjasama dari National Qualification Authority of Uni Emirate Arab dengan Ditjen Binalattas dalam hal harmonisasi standar kompetensi dan sertifikasi profesi.